18 April 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Ketua Komisi I DPRD, Rafidin Menduga Ada Konspirasi Jahat Merampok Keuangan Daerah

2 min read

DINGGONEWS.com l Bima, 071022 – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos mencium ada aroma konspirasi jahat diduga mau merampok keungan daerah lewat APBD dengan membayar lahan sengketa yang sudah masuk data aset Pemkab Bima.

Penyidik Polresta Bima sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pemerintan kabupaten (Pemkab) Bima terkait laporan dugaan penyerobotan lahan sekitar 30 are di wilayah Sape, Kabupaten Bima.

Menurut sumber, lahan tersebut sudah masuk dalam data aset Pemkab Bima. Telah dikuasai selama 60 tahun. Namun ada laporan ahli waris bahwa tanah itu sekarang tengah diproses penyidik Polresta Bima. Hanya dengan bermodal kertas putih sebagai bukti milik dibuat, 1957.

Dikatakan, kasus ini muncul akibat sikap dan kebijakan Pemkab Bima yang tidak tegas. Bahkan meladeni perilaku segelintir warga menggugat Pemkab Bima, tanpa bukti jelas. Sedangkan Pemkab Bima memiliki bukti kongkrit. Contoh kasus gugatan lahan 60 are di SMPN 3 Sape di Desa Buncu. Gugatan sejumlah penggugat dengan tergugat Bupati Bima, dan lain-lain berhasil memenangkan, di PN Raba Bima. Baik banding maupun kasasi. Anehnya, pemerintah bisa kalah. Sedangkan punya bukti otentik. Yakni memiliki sertifikat di atas lahan sengketa tersebut.

Lebih aneh lgi, meski kalah terus hingga kasasi Pemkab Bima, tidak melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK). Padahal memiliki novum baru berupa sertifikat. Kenapa dalam beberapa kali sidang pihak Pemda tidak pernah perlihatkan sertifikat? Justru sekarang mau membayar. Bahkan disuruh bayar senilai 30 juta per are dari lahan sengketa itu!

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S. Sos, ketika dikonfirmasi DONGGONEWS.com, membenarkan. “Masalah itu juga sudah ditangani Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima. Dengan mengundang badan pertahanan nasional (BPN), Kabag Hukum, Kabag Tatapem, Kadis Perkim,” katanya.

Katanya lagi, hasil rapat dengan komisi I DPRD waktu itu adalah mengukur ulang lahan sengketa. Apakah sesuai fakta fisik ril dalam gugatan penggugat atau tidak.

“Namun, sampai hari ini hasil ukur ulang dengan BPN belum juga dilaporkan kembali ke Komisi 1. Justru saya sebagai Ketua komisi mendapat informasi hendak membayar lahan itu di APBDP 2022, yang nilainya sekitar 600 juta,” jelas vokalis DPRD itu.

Apabila bila dilakukan pembayaran oleh Pemkab Bima, lanjutnya, maka diduga ada kongkalikong pihak tertentu agar lahan tersebut segera dibayar. Sedangkan UU memberikan kesempatan bagi tergugat agar lakukan PK. Namun tidak juga ditempuh.

“Ada apa dengan Pemkab Bima. Apakah gugatan sengketa lahan sekolah tersebut termasuk modus baru melakukan kejahatan keungan daerah. Sebuah Konspirasi jahat merampok APBD,” duganya. (DNC-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *