Tidak bayar Pajak heboh Tidak bayar Zakat waduh
1 min readOleh : Rangga Iskandar Julkarnain, S.Pd.I, M.Pd
Pajak dan Zakat merupakan dua kewajiban bagi seluruh masyarakat indonesia, wajib Pajak adalah kewajiban duniawi yang harus dipenuhi untuk menunaikan perintah Allah SWT melalui pemerintah begitupun dengan Zakat yang harus di penuhi untuk menunaikan kewajiban akhirat yang juga kewajiban menunaikannya bagian dari perintah Allah SWT melalui pemerintah .
Pajak dan Zakat keduanya wajib dipenuhi yang keduanya bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat, Pajak dan Zakatpun seperti dua elemen yang tidak bisa dipisahkan kemanfaatnya
Pajak dan Zakat harus diperlakukan sama baik dari kekuatan regulasi ataupun kekuatan sistem dan menejemen yang berkaitan antara keduanya
Perbedaan antara pajak dan zakat hanya satu yaitu sistem penindakan pembayaraan
Telat bayar pajak akan heboh sedangkan tidak bayar zakat waduh biasa saja
Yuk masyarakat indonesia jangan bedakan antara Pajak dan Zakat karena keduanya dua kewajiban yang sama yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat
Bayar pajak di kantor pajak
Bayar zakat di kantor BAZNAS