7 Desember 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Polda NTB Awali Tahun 2021, Tangkap Delapan Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

DONGGONEWS.com l Mataram, 3121 – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengawali tahun baru 2021, menangkap 8 orang diduga penyalahguna narkoba di rumah kontrakan Puncang Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat, Ahad, (3/1/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.

Demikian siaran pers Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, S.IK.,M.Si, dikirim pada DONGGONEWS.com, (3/1/2021).

Menurut Artanto, berawal informasi masyarakat, di rumah terlihat ada aktifitas mencurigakan. Sering didatangi banyak orang.

Kemudian AKP I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., Ketua tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB memerintahkan anggota melakukan penyelidikan rumah dimaksud.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan memang benar di dalam rumah terlihat banyak orang dan mencurigakan. Ketua tim bersama anggota langsung menuju lokasi melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tim berhasil mengamankan 8 Orang tersangka diantaranya;
JHI (Perempuan ) warga Lombok Timur lahir 10 November 1983, Alamat Pancung Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu layar Lombok Barat, MYA (Pembeli Bahan), Laki laki warga Gunung Sari lahir 16 Mei 1993, Alamat Desa Kekait, Kecamatan Gunung sari Kota Mataram, RZ (Pembeli Bahan), Laki laki, lahir di Medas 1989, Alamat Medas Bedugul, Kecamatan Gunung Sari Kota Mataram, JT (Pembeli Bahan), Laki laki, lahir di Kapek 27 September 1973, Alamat Desa Kapek Bawah, Kecamatan Gunung Sari Kota Mataram, MS (Peluncur), Laki laki, lahir di Medas, Alamat Desa Medas, Kecamatan Gunung Sari Kota Mataram, BRM (Peluncur), Laki laki, lahir Libungan 07 November 1980, Alamat Montong Sager Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari Kota Mataram, SF (Bawa Bahan), Laki laki, Alamat Tanaq Embet, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat, DB (Bawa Bahan), Laki laki, lahir Aiq Are Sandik 07 Agustus 1993, Alamat Desa Aiq Are, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat.

Ketika dilakukan penangkapan Para tersangka disaksikan Kepala Dusun Puncang Daye kemudian tim melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1buah tas pinggang warna merah berisi:
1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 7 gram, 1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat bruto 7 gram, 1 bungkus sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 7 gram,
1 bungkus klip berisikan 2 poket sedang berat bruto 4 gram. Berat bruto seluruh 25 gram, 1 buah tas pinggang warna hijau isi uang tunai Rp 750.000,-

  • 2 unit handphone merk nokia dan realme

Petugas juga menamankan barang bukti berupa: 1 bungkus berisikan klip kosong, 1 buah sekop pipet, 1 unit Handphone warna hitam merk Samsung, 1 buah timbangan elektrik, 4 unit Motor, 7 unit handphone

Kini delapan tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009, Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (DNC-001/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *