27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Hadiri Pesta Anak Pimpinan DPRD, Walikota Bima Muhammad Lutfi Melanggar Perwali No 24/220

2 min read

Dok. Visionerbima.com

DONGGONEWS.com | Kota Bima, 010620 – “Walikota Bima, H.Muhammad Lutfi, tidak konsisten melanggar aturan dibuat sendiri. Karena itu saya minta walikota agar tidak bersandiwara,” demikian Kordinator Solud Muhammad Qadafi NTB, kepada DONGGONEWS.com, sore tadi via telepon selulernya, (01/06). Berkaitan dengan kehadiran Walikota dan isteri serta ratusan undangan lain di Pesta Pernikahan Anak kandung Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Samsurih, SH, 31 Mei 2020.

Padahal Kota Bima tengah gencar melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Kecamatan (PSBK). Bahkan Penetapan PSBK dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan PSBK dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima. “Aneh, Walikota sendiri hadir bersama isterinya dalam perta pernikahan,” katanya, seraya menambahkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Samsurih, pun seharusnya mengikuti protap yang ada tidak melaksanakan pesta pernikahan anak.

Sebelum pencanangan PSBK ditandai dengan penyerahan Perwali kepada perwakilan Camat dan Lurah. Perwakilan Camat diwakili Camat Mpunda serta perwakilan Lurah diwakilkan Lurah Kumbe. Disaksikan Muspiko, Dandim 1608/Bima, Kapolres Bima Kota, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kepala OPD, Cama, Lurah se-Kota Bima. Yang sudah diberlakukan sejak Senin, 11 Mei 2020.

Qadafi, menyesalkan pesta pernikahan berlangsung ditengah bangsa didera musibah Covid-19. Seharusnya Walikota Bima Muhammad Lutfi dan Pimpinan DPRD Samsurih, SH, memberikan percontohan pada masyarakat. “Mereka harus menjadi tauladan bagi warganya mengikuti aturan dan protap yang ada,” sesalnya.

Pantauan wartawan di lapangan pesta pernikahan tersebut bertabrakan dengan Protap Covid-19, Nasional, PSBK, dan PSBL sudah diberlakukan Walikota Bima. Pesta pernikahan di kebun Atas Gunung Kelurahan Rontu Kota Bima, milik Samsurih. Awalnya diakui hanya akad nikah. Tapi fakta yang terjadi menyerupai acara resepsi dihadiri ratusan undangan dari berbagai wilayah,

Pada acara berlangsung satu jam lebih banyak tamu tidak mengenakan masker. Akibatnya mengundang reaksi publik terutama di media social. Disesalkan Nitizen berlangsungnya pesta pora saat keperihatinan dunia terhadap Covid-19. Sementara pada Walikota Muhammad Lutifi, SE, mengakui pada momen akad nikah. Namun kehadiranya bukan sebagai Walikota Bima, tetapi sebagai keluarga inti sohibul hajat diundang secara lisan.

“Saya datang ke sana pada saat mau Akad nikah mereka. Setelah Akad nikah selesai, saya langsung pulang,” katanya pada pers, seraya menghimbau agar pihak sohibul hajat meminta maaf kepada publik.

Selain itu meminta Kepala Kelurahan Rontu, Iwan SE, selaku Ketua Tim Gugus Covid-19 setempat mempertanggungjawabkannya. “Pak Lurah Rintu yang memimpin musyawarah keluarga jelang Akad Nikah dan atas keramaian harus bertanggungjawab. Saya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keteranganya dan ditindak tegas jika ikut melegalkan keramaian tersebut,” tegas Lutfi. (DNC-003).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *