9 Desember 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Oknum YD Diadukan ke Satreskrim Polres Bima

Foto: Surat laporan pengaduan di Polres Kabupaten Bima, 06/11.

DONGGONEWS.com | Bima, 071120 – Senin, 08 November 2020, pukul 09.00 Wite, Ustadz Syamsuddin Abdul Hamid, diambil berita acara pemeriksaan (BAP) di Satreskrim Polres Kabupaten Bima. menindaklanjuti laporan dugaan tindakan pidana penghinaan lewat media sosial FaceBook dilakukan pemuda initial YD, Kamis 05 November 2020.

Ketika dikonfirmasi via WhastAp Pimpinan Pesantren Al Ikhlas Doridungga Donggo, Syamsuddin Abdul Hamid, membenarkan atas nama keluarga besar H.Jakaria Umar, akan diambil BAP di Polres Kabupaten Bima. Sehubungan laporan penghinaan dan pencemaran nama baik keluarga besarnya.

“Siap! Inshaa Allah. Saya datang memberikan keterangan yang diperlukan pihak kepolisian,” katanya.

Sebagaimana diketahui. Kemarin, (07/11) Syamsuddin, S.Ag. melaporkan pemuda initial YD atas dugaan kasus pencemaran nama baik salah satu calon wakil Bupati, di face book miliknya. Pelapor didampingi Ketua Lembaga Adat Syariat Donggo, Arifin J.Anat Surawan, SPd, LSM KAKI, Ihram.

Apabila seseorang terbukti melakukannya bisa terkena Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta. (DNC-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *