27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Tiga Pria, Dua Pelaku Curat, Satu Penadah Dibekuk Team Puma Polres Dompu

2 min read

DONGGONEWS.com I Dompu, 161220- Polres Dompu melalui Team Puma berhasil menangkap Tiga Pria Curat, ketiga terduga tersebut masing-masing berinisial DH ( 21 tahun ), AD ( 22 tahun ) dan MF ( 22 tahun ) sebagai penadah. Kedua terduga ; DH dan AD beralamat di Desa yang sama yaitu berdomisili di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u yang diduga sebagai pelaku Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor, sementara MF (22 tahun) warga Dusun Permata Hijo, Desa Doro Melo sebagai terduga pelaku Penadah.

Penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut berlangsung hari Senin,14 Desember 2020. Ketiganya ditangkap di hari yang sama namun jam dan tempat berbeda, MF ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.20 wita, DH ditangkap di rumahnya pukul 21.40 wita, sedangkan AD ditangkap di Restoran Balumba, Dusun Ncangga, Desa Hu’u pukul 22.30 wita.

Ketiganya ditangkap berdasarkan Laporan yang diterima pihak Polres Dompu dari Suharno alias Dona selaku korban, Warga Dusun Mamboa, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, karena kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna merah Maron miliknya pada hari Sabtu 28 November 2020 Sekitar pukul 03.00 wita di rumahnya.

Dikutip dari keterangan korban, Curanmor itu terjadi, kala sepeda motor diparkir di teras rumahnya, kedua terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah dengan cara mengambil kunci pagar yang berada di bagian bawah pagar ( dekat pintu masuk ), setelah membuka pintu pagar keduanya langsung mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah.

Atas laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma Untuk menyelidiki terkait kasus tersebut. Kerja keras Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti yang dikuasai MF di Manggelewa.

Setelah mengetahui hal tersebut, pada sore hari Tim Puma bergegas menuju Manggelewa dan mengamankan MF beserta barang bukti ke Mapolres Dompu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

MF menerangkan pada pihak Apkam bahwa sepeda motor tersebut ia beli dari DA dan setelah mendapat informasi dari MF, anggota kepolisian kemudian sekitar pukul 22.00 wita Tim Puma bergegas menuju Kecamatan Hu’u guna menangkap DH dan AD selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, menurut keterangan DH dan AD, setelah mencuri sepeda motor pada malam hari, pada pagi hari keduanya menghubungi MF terkait sepeda motor hasil curiannya untuk dijual, MF pun sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut. Atas kesepakatan itu, pada sekira Pukul 07.00 wita keduanya menuju kediaman MF. Oleh MF Sepeda motor tersebut dibayar dengan harga 2 juta rupiah.

Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di Polres Dompu, DH dan AD dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan dengan pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan MF dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara. ( DNC-005 )

Sumber :
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *