Polsek Wera Gagalkan Penyebaran Miras Jelang Malam Tahun Baru
DONGGONEWS.com I Kota Bima , 311220- Polresta Bima melalui Kanit Reskrim Polsek Wera, Bripka Didy Darmadi mengamankan 2 orang pelajar masing-masing berinisial AL (17 tahun) dan AD (18 tahun) warga Desa Nunggi, karena diduga membawa 97 botol miras jenis Brem, Kamis (31/12/20) sekitar pukul 06.00 wita.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas, Ipda Ridwan menyampaikan, Kanit Reskrim Polsek Wera mendapat informasi bahwa 2 orang pemuda dari Desa Nunggi akan mengambil kiriman minuman keras ke salah satu garasi Bus malam.
Setelah mendapat informasi, maka pihak anggota Polsek Wera langsung menindaklanjuti hal itu. Kanit langsung menunggu mereka di jalur lintas Bima Wera, tepatnya di jalur hutan Ncai Kapenta, ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, sekitar setengah jam menunggu, kata Ipda Ridwan, datanglah 2 pemuda tersebut menggunakan sepeda motor Vario kemudian keduanya ditahan petugas saat itu juga. Kedua-duanya diperiksa oleh pihak kepolisian di lokasi penangkapan dan setelah diperiksa, benar adanya bahwa mereka membawa 2 karung miras jenis Brem. “Miras tersebut sebanyak 97 botol yang dikirim dari Mataram,” sebutnya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku miras tersebut akan dikonsumsi saat merayakan malam tahun baru di Desa Nunggi.
Pengamanan miras tersebut sebagai bentuk kesiapan anggota Polsek Wera untuk meminimalisir adanya tindak kriminal akibat pengaruh alkohol. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pemuda itu dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Wera,” ujarnya.
Ridwan juga mengimbau agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun dengan hal-hal yang bersifat negatif dan hindari kerumunan dan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Pinta Ipda Ridwan. ( DNC-005 )
Sumber :
Kasubbag Humas Polres Bima, Ipda Ridwan