27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Simpan Sembilan Poket Narkotika Sekaligus Sering Nyabu, Pensiunan Polisi NTB di Caplok Anggota

2 min read

DONGGONEWS.com | Mataram – Diketahui menjadi bandar Narkoba mantan atau Pensiunan Anggota Kepolisian Wilayah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), inisial JK. Pria kelahiran Surabaya, beralamat di Desa Labuhan Sumbawa, Labuhan Badas Sumbawa itu, telah lama melakukan pesta nyabu. Tidak hanya itu, di dasbord motornya juga menyimpan dan memiliki sembilan poket Narkotika berjenis ekstasi untuk di konsumsi.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam mengatakan, di caplok atau di tangkapnya pelaku itu, berawal dari informasi masyarakat. Dari itu Kasat Resnarkoba, memastikan kebenaran informasi yang didapat.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Pada pukul 00.10 wita, di BTN Seganteng, Karang Monjok, Cakranegara Kota Mataram, Selasa (24/9) yang lalu. Di lokasi mereka melakukan cek pemeriksaan.

“Disaat itu, ada seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama, seperti yang di laporkan sebelumnya,” kata Kapolres Mataram, Rabu (25/9).

Selanjutnya, pelaku diamankan. Juga dilakukan pemeriksaan badan. Terhadap terduga tidak ditemukan apa-apa. Tapi setelah dicek di motornya ketahuan pelaku menyimpan barang haram tersebut.

“Pelaku dan barang bukti yang di milikinya, dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Berikut barang bukti (BB), yang di amankan ditangan pelaku, diantaranya yaitu satu buah dompet kecil warna coklat berisi (satu lembar potongan kertas Koran yang berisikan 4 poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing: 0,56, 0,56, 0,55 dan 0,53 gram.

Satu lembar potongan kertas Koran yang berisikan 5 poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing: 0,51, 0,46,0,49, 0,49, 0,49 gram.

Satu buah bungkus rokok merk DUNHILL yang didalamnya berisikan satu buah plastic klip yang terdapat sembilan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang masing-masing dibungkus dengan kertas alumunium dengan berat masing-masing.

Satu buah tas plastic warna hitam dan dompet yang didalamnya terdapat 4 buah plastic klip bening dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio DR 2054 RR warna hitam putih.

Terduga pelaku di ancam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *