27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

PPK KUA Labangka inisial MF Ditahan Jaksa, Kajari Pastikan Ada Tersangka Lain

2 min read

Gambar: Tagar.id

DONGGONEWS.com | Sumbawa – Kejaksaan Negeri Sumbawa, kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka. Setelah kontraktor, giliran PPK proyek tersebut, MF ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan tersangka, MF langsung ditahan.

Penetapan MF sebagai tersangka dilakukan kemarin. Sebelumnya, kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap MF. Kemudian, MF diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah proses administrasinya lengkap, MF langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Sumbawa. MF diantarkan ke Lapas Sumbawa sekitar pukul 16.10 Wita.

Terkait hal ini Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan, SH., M.Hum mengatakan, Ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Yakni tersangka JS yang sempat DPO. “Dari situ kami Kembangkan, ada saksi lain yang kami periksa dan statusnya naik menjadi tersangka. Yakni PPK atas nama MF.

Menurut keterangan JS tersangka sebelumnya, MF tau akan mendapatkan panggilan dari jaksa. Namun MF mengatakan agar JS tidak datang. MF selaku PPK mengatakan akan menyelesaikan persoalan ini sendiri. Jadi MF diduga berupaya menghalang-halangi upaya hukum. Juga akan dilakukan pengembangan mengenai adanya kemungkinan aliran dana terhadapnya.

Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir MF akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. Penetapan status tersangka pada MF juga berdasarkan keterangan dari tersangka JS. MF juga bertanggung jawab dalam pembangunan ini. MF memberikan afirmasi dalam proyek itu. Dimana proses pembangunan baru 41 persen, sementara dananya dicairkan 100 persen. Tidak mungkin pencairan itu tidak diketahui PPK.

Diperkirakan kerugian total loss Rp 1,2 miliar. Karena bangunan tersebut tidak bisa digunakan. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negara.

Dipastikan bakal ada tersangka lain. Entah itu dari pihak Kemenag atau pihak lain. Karena banyak pihak yang bermain dalam persoalan ini. Jika alat bukti sudah kuat, maka akan dilakukan peningkatan status dan penahanan.

Dari keterangan MF nantinya, kemungkinan akan muncul saksi lain. Sehingga dilakukan pengembangan guna mengungkap adanya kemungkinan tersangka lain. Sebab, dalam proyek itu ada konsultan pengawas, KPA, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan ULP. Sebab, dalam tindak pidana korupsi dari awal sampai akhir banyak yang terlibat. “Tentunya akan kami dalami semuanya” (DNC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *