Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the robo-gallery domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u7629908/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain newsphere dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u7629908/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pemuda Desa Kuta Ditangkap Usai Tebas Tangan Bule Australia - DONGGONEWS.com
17 April 2025

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Pemuda Desa Kuta Ditangkap Usai Tebas Tangan Bule Australia

DONGGONEWS.com | Praya, 19112020 – Seorang pemuda warga Dusun Batu Riti, Desa Kuta Kecamatan Pujut,C Kabupaten Lombok Tengah, Kukuh (25), ditangkap polisi setelah menganiaya bule Australia bernama River (60), yang sudah berkebangsaan Indonesia didepan’ Hotel Rivera, Dusun Batu riti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Rabu (18/11/20) sore sekitar pukul 17.30 wita.

Kapolsek Kuta, Iptu Muhamad Fajri menjelaskan bahwa penganiayaan berlangsung ketika korban baru pulang bersama istrinya di depan pintu gerbang hotel Rivera miliknya.

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban bersama istrinya hendak masuk pintu gerbang hotelnya. Tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau, sempat terjadi cecok kemudian pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau. Kemudian korban lari menyelamatkan dirinya menuju kamar hotel.

“Korban dianiaya pelaku di depan gerbang hotelnya, saat pulang bersama istri dan dua orang tamunya,” ujar Kapolsek.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi di Polsek Kuta. Dia mengaku kesal sama korban yang merupakan bos-nya, pelaku sering dikata-katai kasar sama korban dan gajinya sering terlambat dibayar. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Kuta,” tandasnya. (DNC-004)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *