27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Satu Dari Dua Buronan Polsek Dompu Berhasil Ditangkap Terkait Kasus Curat

2 min read

DONGGONEWS.com | Dompu, 211120 – Polres Dompu melalui Tim khusus (Timsus) Kepolisian Sektor Dompu (Polsek Kota) berhasil membekuk salah satu dari dua buronan yang terlibat dalam kasus Pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu AGS alias Paul (23 tahun) jum’at sekitar pukul 13.25 wita di Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

AGS merupakan salah satu dari sindikat curat yang terjadi Pada rabu 18 November 2020, sekitar pukul 05.00 wita di rumah Suratman S.Pd, warga Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Atas kejadian itu korban kehilangan uang Rp. 8 juta beserta 2 Unit Handphone (HP) merek Realme dan Oppo. Korban merugi Rp. 14 juta .

Kapolsek Dompu, Ipda Kadek Suadaya Atmaja S.Sos yang memimpin penangkapan tersebut membenarkan telah menangkap AGS yang menjadi buruan pihaknya ” ya benar, hari ini satu dari dua buronan kasus curat sudah kami tangkap dan saat ini diamankan di mapolsek dompu”. Ujarnya.

“Sehari sebelumnya kami sudah menangkap tiga terduga pelaku curat yaitu AR, PR dan FA. Dari hasil pengembangan pemeriksaan dari ketiganya, kami temukan fakta bahwa AGS dan satu orang lainnya yaitu R (buron) terlibat di dalamnya dan setelah keduanya mengetahui tiga rekannya ditangkap mereka berusaha kabur dan bersembunyi”. Kata Kapolsek.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, AGS masih berada di daerah dompu dan sedang berada (bersembunyi) di rumah saudaranya di Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya menuju tempat tersebut.

Setibanya Tim di tempat di rumah itu, Benar saja AGS berada di tempat itu dan tengah menikmati santap siang bersama ibunya. Mengetahui kedatangan polisi AGS tak berkutik dan menyerahkan diri selanjutnya digelandang ke mapolsek dompu untuk proses lebih lanjut.

Di hadapan pemeriksa AGS menjelaskan bahwa 2 unit HP dan uang hasil curian senilai Rp. 8 juta dibagi bertiga dengan rincian R mendapat Rp. 4.3 juta dan 2 unit HP, FA mendapat jatah 800 ribu, sedangkan AGS mendapat jatah Rp. 2,9 juta.

Oleh R, lanjut AGS menjelaskan, uang senilai Rp. 4,3 juta itu di gunakan untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan di salah satu warga Kelurahan simpasai, Kecamatan Woja.

Usai mengamankan AGS Kapolsek berkomitmen untuk mengusut kasus curat tersebut, ” Kami akan usut tuntas kasus ini karena masih ada potensi keterlibatan pelaku lain, sedangkan yang masih buron tetap jadi buruan”. Pungkasnya. ( 005 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *