POLDA NTB GREBEK RUMAH PRODUKSI NARKOTIKA
DONGGONEWS.com | Mataram, 221120 – Polda Nusa Tengara Barat menggerebek rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, yang digunakan sebagai pabrik pembuatan Narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah NTB, Sabtu, 21/11 pukul 15.30 Wita.
Demikian Press Reales Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, S.IK.,M.Si, dikirim ke DONGGONEWS.com, Ahad (22/11).
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H. saat konfrensi pers, Ahad Siang, 22 November mengungkapkan berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.
“Ditnarkoba telah membangun komitmen dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB dari peredaran Narkoba,” Helmi.
Lanjut Helmi, sesuai laporan Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik Narkotika.
“Sepuluh pelaku merupakan satu kelompok jaringan, dalam mendapatkan Sabu. Mereka disuplay dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik Sabu rumahan yang peralatan difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” terangnya.
Penggerebekan berawal dari informasi dihimpun Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB. Kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas IIA Mataram, guna mempertajam
informasi didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Lombok Timur, kecamatan Selong dan Peringgesele Lombok Timur ada pabrik Narkotika dan tempat transaksi Narkoba.
Berbekal informasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi kumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara. Langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di Lombok Timur, di kosan dilingkungan Muhajirin, desa
Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.
Petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar Kos. Berhasil amankan 8 Orang tersangka. Diantaranya, pengedar inisial SRA alias HD, beralamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. ( Pengedar ). RS alias RO, Laki, bera lamat Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek Lombok Timur. HA alias DG, Laki – laki, berlamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. RP alias RZ, Laki, alamat Pancor sorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. LN alias LM, Laki, alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur, (Kurir). RAK alias RAM, Laki, alamat Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur. HD alias HM, Laki, alamat Pancor jorong, Kecamatan Selong Kab. Lombok Timur, (Bandar Narkoba). SH alias DY Laki, alamat Batu Belek, Kecamatan Selong Lombok Timur, (Pembeli Narkotika).
Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan pemilik Kos. Ditemukan barang bukti masing-masing di kamar Kos berupa,
Sabu 1 Klip isi 5 Poket, Sabu 1 Poket berada di belakang salon. Sabu Didalam tempat Mentos 3 Klip sedang, Sabu 1 Poket di lantai kamar. Berat keselurahan barang bukti Narkotika 15.28 gram. Serta 1 unit Timbangan Digital, 1 kotak hitam sedang berisikan klip sedang dan kecil, 1 Buah Alat hisap, 1 unit HP Realmi Biru, 1 unit HP iPhone putih, 1 unit HP Oppo android dan 2 unit HP Samsung lipat.
Selain itu, kamar berikut ditemukan 1 Klip kecil BB Sabu di simpan didalam kamar mandi seberat bruto 0,44 gram, 1 Unit Timbangan digital, 1 Unit HP kecil hitam, 1 Buah Bong, 1 Buah Dompet Coklat, Uang Rp 2.450.000 ( Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dan 1 Dompet coklat kecil. Di kamar lain ditemukan 1 Klip kecil BB Sabu yang di buang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram, 1 unit HP androit warna putih, Uang Hamdi Rp 6.107.000 ( Enam Juta seratus tujuh ribu rupiah ), 1 Unit HP warna hitam dan Uang Samsul Rp 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah)
Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti Narkoba di Selong kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP berikut di Kecamatan Pringesela Lombok Timur. Sekitar pukul 15.30 Wita Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan Narkotika.
Tim langsung melakukan penggerebekan. Berhasil amankan 2 orang tersangka di dalam rumah, SS alias UT, Laki, alamat Peringesele, Kecamatan Peringesele Lombok Timur. (Pemilik pabrik pembuat sabu) dan RW alias RIS, Laki, alamat Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek Lombok Timur. ( Anak buah tersangka SS )
Disaksikan Kepala Dusun Tim melakukan penggeladahan rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan menyerupai pabrik pembuatan bahan baku Narkotika serta peralatannya. Diantaranya, 1 Unit Pemadam api ( Apar ), 1 Kotak Alumunium foil, 1 Unit Kompor elektrik Oxone, 1 Liter Mekiheitamin cair, 1 liter Mixofir cair, 1 liter, Dimethyl Sulfoxide cair, 1 liter murni cair, 1 Gelas Ukur merek Pyrex, ukuran 2 Liter, 1 Gelas Ukur 1000 Ml, 1 Buah Cawan Kaca dan 1 Buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 1000 Ml
Kini 10 tersangka berikut barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun. Jo Pasal 113 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (DNC-04/*)