13 Oktober 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Timsus Ditresnarkoba Polda Ringkus Bandar Narkotika

DONGGONEWS.com l Mataram, 171220 – Rabu, 16 Desember 2020 pukul 23.00 Wita Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Team Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap 1 bandar, serta 5 pengguna penyalahguna narkotika jenis sabu di Jln. Kembang Kuning Kel. Dasan treng Kec. Narmada. Kab Lombok Barat.

Tersangka masing-masing berinisial, MY Laki – laki, IV perempuan, SR, pembeli, Laki – laki, BD, pembeli, Laki – laki, S, pembeli, Laki – laki.

Barang bukti yg diamankan berupa Narkotika

Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 1 Klip diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 10, 49 gram, 8 Poket Narkotika jenis shabu berat bruto 15 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah timbangan digital, 1 buah sumbu dan 1 korek api, Uang tunai Rp. 9.650.000, 1 Unit Handphone Samsung , 1 Unit Handphone oppo, 1 unit motor honda CBR hitam merah, 1 bendel klip kosong.

Kronologis, berawal dari informasi masyarakat, Rabu, 16 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita kepada Team Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB dan Team Ops Narkoba Polresta Mataram di Jln. Kembang Kuning Kelurahan Dasan treng Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi. Kemudian Team gabungan dipimpin AKP Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan tokoh masyarakat setempat. Kemudian setelah dilakukan pengeledahan di dapatkan narkotika tersebut diatas.

Kemudian Team Gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Opsnal Narkoba Polres Mataram membawa tersangka serta barang bukti ke Polda NTB untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (DNC-Cit/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *