27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Pakar Hukum Tata Negara Prof Susi Dwi Harijanti, S.H, LLM, PhD, Pemberhentian Presiden Sulit Dilakukan

4 min read

DONGGONEWS.com | Jakarta, 020620 – Dalam UUD 1945 tidak menggunakan kata makzul, pemakzulan atau memakzulkan. Tapi menggunakan istilah diberhentikan, pemberhentian. Sesuai bunyi pasal 7A dan 7B UUD 1945. Sebaik ke depan penggunaan kata diberhentikan, pemberhentian dalam UUD 1945 diubah menjadi kata dimakzulkan, pemakzulan bagi Presiden dan Wakil Presiden. Kata makzul, dimakzulkan dan pemakzulan khusus digunakan bagi Presiden dan Wakil Presiden. Bukan terhadap pejabat-pejabat publik lain. Prosedur konstitusi, berbeda dengan pemberhentian pejabat publik pada umum. Di Amerika, impeachment tidak hanya diberlakukan bagi the President, Vice President. Tetapi berdasarkan Article 2, section 4 US Constitution. Mencakupi kekuatan legislatif mengizinkan tuntutan formal diajukan pegawai negeri sipil dalam pemerintahan karena melakukan kejahatan. (to accuse of wrongdoing to all civil). Sedangkan penggunaan nomenclatuur impeachment (diberhentikan) Presiden, dan Wakil Presiden, tidak tepat. Sebagimana termaktub dalam UUD 1945, dan tiga kamus Besar Bahasa Indonesia.

Wartawan DONGGONEWS.com, melakukan wawancara ekslusif dengan Pakar Hukum Tata Negara, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pajajaran (UNPAD) Bandung, Prof.Dr. Susi Dwi Harijanti, LL.M.,Ph.D, via handphone seluler di Jakarta, (02/06). Tentang penggunaan instrument impeachment (pemakzulan) oleh DPR terhadap presiden/wakil presiden.

Berikut petikannya: DONGGONEWS.com (DNC), dan Prof.Dr.Susi Dwi Harijanti (SDH).

DNC: Asalamu’alikum Warahmatullahi Wabarkatuh. Mohon ijin Ibu Profesor mau wawancara. Perihal pamakzulan presiden. Belakangan ini bermunculan issue meminta pemakzulan presiden. Memang memaksa turun presiden tidak bisa karena melanggar hukum. Tapi dalam system Negara demokrasi meminta presiden mengundurkan diri bisa saja kan Ibu?

SDH:Ketentuan UUD 1945 mengatur alasan dan prosedur pemberhentian Presiden secara rigid yang menyebabkan pemberhentian sulit dilakukan. Pemberhentian kepala pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari sistem pemerintahan yang dijalankan. Secara teori didapati 3 sistem pemerintahan, yakni sistem presidensil, parlementer, dan campuran.
Salah satu ciri sistem presidensil yaitu presiden menjabat dalam jangka waktu yang tetap (fixed term), misalnya di Amerika 4 tahun, Indonesia 5 tahun, Filipina 6 tahun. Oleh karena itu, Presiden hanya dapat diberhentikan apabila ia melakukan pelanggaran. Inilah yang membedakan dengan sistem parlementer dimana kepala pemerintahan yaitu perdana menteri dapat diberhentikan setiap saat. Untuk Indonesia, alasan pemberhentian diatur secara berbeda sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945. Intinya, terdapat perbedaan fundamental antara ketentuan sebelum dan sesudah perubahan. UUD 1945 setelah perubahan mengatur lebih rigid.
Sebelum perubahan, ketentuan pemberhentian diatur dalam Pasal 8 yang berbunyi “Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya”. Ada 3 kategori keadaan Presiden tidak dapat lagi menjalankan jabatan untuk sisa jabatannya, yaitu: a. Mangkat dalam masa jabatan; b. Berhenti dalam masa jabatan; dan c. Tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya. Ketiga kategori tersebut bukan sekedar perbedaan peristiwa, tetapi mengandung pengertian dan tata cara hukum yang berbeda.
Penjelasan UUD 1945 Bagian Sistem Pemerintahan Negara menyatakan “…Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah mandataris dari Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak “neben“, akan tetapi “untergeordnet” kepada Majelis” Ketentuan mengenai pemberhentian diatur lebih lanjut dalam Tap MPR No VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara, Tap MPR No.VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan. Presiden diberhentikan apabila melanggar haluan negara. Atau dengan kata lain melakukan pelanggaran terhadap kebijakan

DNC: Perbedaan mekanisme pemakzulan sebelum UUD 1945, diamandemen dengan sesudahnya, Ibu?

SDH: Sesudah perubahan, ketentuan alasan pemberhentian diatur dalam Pasal 7A, yang mengatur “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan…apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Dengan demikian alasan pemberhentian berupa pelanggaran hukum. Karena berupa pelanggaran hukum, maka haruslah ada mekanisme pemeriksaan secara hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Prosedur atau mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Usul pemberhentian disampaikan oleh DPR ke MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum. Pengajuan permintaan DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggata DPR.

DNC: Menurut Ibu Prof. Bagaimana dengan ancaman pembunuhan terhadap panitia seminar pemakzulan presiden yang viral di dunia maya akhir-akhir ini?

SDH: Kegiatan diskusi di UGM yg mendapatkan ancaman menunjukkan sikap tidak menghormati, bahkan ancaman terhadap kebebasan akademik, yang sekaligus juga ancaman terhadap kebebasan berbicara dan berpendapat. Jika hal seerpti ini acapkali terjadi maka dikhawatirkan kampus tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik menunjukkan turunnya kualitas demokrasi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *