Begini Jokowi Dikritik dalam Kasus Pemerkosaan Rizky Amelia
DONGGONEWS.com | Jakarta – Pengacara eks tenaga kontrak BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia, Haris Azhar, mengkritik Istana Kepresidenan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan dalam kasus pelecehan dan pemerkosaan yang dialami oleh kliennya.
Menurut dia, lembaga-lembaga itu tidak memberi perhatian khusus dalam mengawal kasus yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, kini calon anggota BPK tersebut. Menurut Haris, lembaga-lembaga itu seharusnya bisa mengawal kasus hingga ke kepolisian untuk melihat proses pidana berjalan dengan baik atau tidak.
“Saya tidak mengerti tiga lembaga ini kemana saja dan ngapain saja?,” ujar Haris saat dihubungi Tempo pada Senin, 12 Agustus 2019.
Terhadap Istana, Haris menekankan pentingnya peran lembaga ini untuk menginformasikan bahwa terduga pelaku merupakan pejabat negara. Namun faktanya, Jokowi malah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 yang memuat pemberhentian dengan hormat Syafri.
Menurut dia, keputusan itu justru merugikan Rizky Amelia dalam pengungkapan kasus yang telah terbukti dalam pemeriksaan internal. “Amel perlu membuktikan kepada publik bahwa dia telah diperkosa dan dilecehkan,” kata Haris.
Kantor Hukum dan HAM Lokataru pimpinan Haris telah mengajukan gugatan terhadap Kepres Jokowi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar dapat dibatalkan. Sidang 13 Agustus 2019 dijadwalkan melakukan pemeriksaan saksi.
Terhadap Komnas Perempuan, Haris mengatakan hingga saat ini langkah yang dilakukan hanya membuat catatan sementara. Amelia mendatangi Komnas setelah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Januari lalu. “Abis itu gak ada laporan lagi,” kata Haris.
Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dinilai klise. Menurut Haris, tindakan Kementerian dalam kasus ini berbanding terbalik dengan kampanye membela perempuan dan memerangi pelecehan seksual yang sudah digaungkan. “Begitu ada kasus tidak jalan semua,” kata dia.
Kabar terbaru dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan perdata yang diajukan oleh korban. Informasi itu diterima pengacara Rizky Amelia dalam gugatan ini yakni Heribertus S. Hartojo dari pengadilan pada 3 Juli lalu.
“Bukan di tolak ya, tapi tidak diterima karena bukan perkara perdata, tapi perkara Ketenagakerjaan, menurut majelis hakim,” ujar Heribertus melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 12 Agustus 2019.
Heribertus mengaku tidak sependapat dengan alasan majelis hakim. Menurut dia, gugatan itu tidak ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan melainkan terhadap individu-individu di dalam instansi tersebut.
“Kemudian saya juga dalam gugatan tidak menuntut gaji, pesangon atau lainnya yang berhubungan dengan Ketenagerjaan,” kata dia.
Rizky Amelia dan Heribertus mendaftarkan gugatan itu pada 31 Januari 2019. Pihak tergugat dalam kasus ini adalah eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin; Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota lainnya di lembaga itu, M. Aditya Warman.
Rizky Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Angka itu dinilai sepadan dengan beban moral dan stigma buruk yang melekat pada perempuan berusia 27 tahun itu. Selain mengajukan gugatan perdata, Amelia juga telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri.
Rizky Amelia mengungkapkan kasus pelecehan dan pemerkosaan itu kepada publik pada 28 Desember 2018. Meminta identitasnya diungkap lengkap demi melawan stigma buruk dan bentuk perlawanan dari korban, dia mengaku dilecehkan secara seksual oleh Syafri selama menjadi sekretaris pribadi dalam kurun 2016 hingga 2018. Sepanjang periode itu, Amelia mengaku mencari perlindungan tapi tidak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak itu.
Syafri sendiri telah menampik tudingan itu dengan menyebut ‘terjebak’ dalam hubungan khusus setelah sebelumnya mengaku banyak membantu sekretarisnya itu dalam berkarir di BPJS. Dihubungi kembali Selasa 13 Agustus 2019, Syafri menolak berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan menyerahkan masalah meja hijau kepada pengacaranya. “Untuk saya hanya lose-lose solution. Masalah ini beres pun, tidak akan membangun kembali ‘rumah’ saya yang sudah runtuh,” kata dia.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Rabu 14 Agustus 2019, Pukul 03.53 WIB. Perubahan berupa tambahan pernyataan terbaru dari eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan sebagai tertuduh dari pelecehan seksual dan pemerkosaan Rizky Amelia. Juga mengingatkan kembali kenapa Rizky Amelia menginginkan identitasnya diungkap dalam pemberitaan.
Reporter : M Yusuf Manurung
Editor : Zacharias Wuragil
Sumber : metro.tempo.co