Terkait Pasar Murah Berspanduk INDAH, Panwaslu Diminta Tindak Tegas Kadis Perindag
DONGGONEWS.com | Bima, 181120 – Gelar pasar murah cukup membantu warga kurang mampu. Tapi pasar murah bermuatan politik merupakan tindakan anti demokrasi.
Pasalnya gelar Pasar Murah dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) di desa Kore, Kabupaten Bima. Namun memasang spanduk foto INDAH (Indah Damayanti Putri – Dahlan M.Noer). Berseragam kebesaran bupati baju putih – putih, Rabu (18/11).
Warga desa Kore dihubungi wartawan, membenarkan ada gelar Pasar Murah oleh Disperindag Kabupaten Bima. Bahkan kegiatan Pasar Murah tersebut dikawal belasan anggota Sat Pol PP. “Iya benar ada pasar murah. Tapi heran ko ada terpasang foto INDAH di Spanduk. Padahal keduanya lagi cuti kampanye. Bukan lagi sebagai bupati” kata Asbah Ahmad, dikutip peloporntb.com
Masih menurut peloporntb.com Kadis Perindag dihubungi lewat handphone dalam keadaan tidak aktif. Namun, Kabid Diskoperindag, Erni Rahmawati membenarkan ada kegiatan Pasar Murah di Desa Kore Kecamatan Sanggar. Namun ia menepis pemasangan foto INDAH hal yang tidak disengaja.
Mantan Sekko Jaktim, Drs Arifin, yang juga bakal calon bupati Bima tidak jadi, ketika dimintai komentar mengatakan,”No Comment. Karena itu kewenangan Panwaslu,” jawabnya berdiplomasi.
Dosen salah satu perguruan tinggi swasta Jakarta, Ruslin, S.Ikom., M.Ikom, mengatakan, tindakan Dinas tersebut sangat disesalkan karena tidak netral sebagai ASN. Padahal sudah sangat jelas dalam aturan UU pemilu bahwa semua ASN tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik. Apalagi ikut mengkampanyekan.
“Saya meminta kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima agar bertindak secara tegas dan segera memanggil Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Bima dan memproses secara hukum. Tindakan semacam itu bukan dianggap hal yang biasa. Karena tindakan tersebut justru merugikan pasangan calon lain,” katanya. (DNC-004)