27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Tolak UU Omnibuslaw, Massa Aksi Kembali Datangi DPRD Kabupaten Dompu

2 min read

Foto: Aksi Pembakaran Ban oleh Massa Aksi Unjuk Rasa di Depan DPRD Dompu

DONGGONEWS.com | Dompu, 021120 – Massa Aksi Demo jilid IV (empat) terkait penolakan undang-undang Omnibuslaw di depan kantor DPRD Kabupaten Dompu (2/11/2020) oleh masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam KMD ( Kesatuan Masyarakat Dompu ) kembali terjadi.

Massa aksi menuntut Dewan Perwakilan Rakyat yang ada di kabupaten Dompu untuk menolak undang-undang tersebut karena mereka menilai merugikan masyarakat pribumi.

Foto: Situasi Apkam dengan Massa Aksi di Depan Kantor DPRD Dompu

Pada aksi unjuk rasa tersebut sempat terjadi tarik menarik kawat berduri antara aparat kepolisian resort Dompu dengan massa aksi sembari Massa meminta kepada kepolisian untuk membuka jalan yang ditutupi dengan kawat berduri tersebut.

Korlap, Adi dan Setyawan ( Wiji Thukul ) menegaskan kepada pihak aparat kepolisian yang sedang standby bahwa mereka ( massa aksi ) bukanlah penjahat ataupun teroris yang harus dikawal dengan peralatan lengkap.

” Kami mahasiswa dan masyarakat biasa pak, datang ke sini bukan datang utk melawan aparat ” .
Ungkap Wiji ( sapaan akrab korlap ).

Massa aksi tetap memaksa ingin masuk dan membuka paksa blokade kawat berduri, namun Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat dan Danki Brimob IPTU Sudirman, yang memimpin pengamanan meminta agar massa aksi melalui perwakilan untuk berdialog dengan Dewan namun massa aksi tetap menolak.

Foto: Massa Aksi Unjuk Rasa dengan Spanduk ” Penolakan UU Omnibuslaw “.

Tuntutan Massa Aksi diantaranya ; Mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) Omnibus law.
Mengevaluasi kinerja lintas sektor Pemerintah dalam menstabilitaskan keamanan menjelang Pilkada.
Melestarikan kembali hutan yang sudah gundul dan melindungi kawasan Hutan dari pelaku pengrusakan hutan. Mendorong BKPH agar menindak tegas terhadap pelaku pembabatan hutan dikawasan Hutan lindung. Memberikan Pendidikan dan Kesehatan gratis terhadap masyarakat.

Orasi Korlap secara bergantian antara lain mengatakan bahwa, UU OBL menyengsarakan rakyat. Segera cabut UU OBL melalui Perpu.

Massa aksi mendesak DPRD Dompu untuk menindaklanjuti tuntutan mereka ke pemerintah pusat untuk membuat perpu penolakan undang-undang omnibuslaw,
Mengevaluasi kinerja sektor stabilitas keamanan menjelang Pilkada (Pemilihan kepala Daerah).

Massa aksi via perwakilan, setelah dilakukan negosiasi dengan pihak petugas aparat keamanan ( kepolisian ) akhirnya masa aksi bisa langsung bertemu dengan ketua DPRD Dompu, Andi Bahtiar, A.Md. Par.

Ketua DPRD Dompu yang didampingi beberapa anggotanya menerima dan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan Mahasiswa yang tergabung dalam KMD tersebut.

Anggota DPRD Dompu, Ir Muttakun ( Nasdem ) mendukung apa yang menjadi tuntutan massa aksi. Pihaknya bersama 30 orang anggota DPRD Dompu sebelumnya telah menandatangani rekomendasi menolak UU OBL serta siap untuk kembali menandatangani rekomendasi ke pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan PERPU.

Pihaknya juga mengapresiasi atas sikap KMD yang mendukung penegakan hukum terkait kasus ilegal loging dalam upaya melestarikan sisa hutan yang ada di Dompu.
Mendorong KPH untuk menindak tegas pelaku pembabatan hutan dikawasan hutan lindung. Tegas dia.

Setelah masa aksi membacakan tuntutannya dihadapan ketua DPRD dan anggotanya masa aksi langsung membubarkan diri. (DNC-Nasrullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *