8 Desember 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Hasil Klarifikasi Forum Uumat Islam (FUI) Bima

Tentang Keberadaan Patung dan Pembangunan Hotel Yang Berlokasi di Pantai Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima :

1. Pemerintah Desa Tolotangga :
– Tidak tahu, tidak pernah diberitahu tentang ijin bangunan dan keberadaan patung tersebut
– Masyarakat Desa Tolotangga keberatan/tidak setuju dibangunnya
patung-patung di pantai Wane.

2. Dinas Pariwisata Pemkab Bima :
– Tidak pernah berkomunikasi dengan pemilik lahan.
– Belum ada penetapan Pantai Wane sebagai daerah Wisata.
– Bersadarkan PP no 10 tahun 2011, pengembangan wisata mencakup, wisata religi (tonjolkan keunikan religi/agama setempat), wisata halal, dan wisata syariah.
– Pengembangan wisata kabupaten Bima, mengedepankan kearifan budaya lokal.

3. Dinas penanaman modal daerah dan perizinan terpadu :
– Tidak mengetahui adanya bangunan dan patung di lokasi tersebut.
– Tidak pernah menerima orang yang meminta izin apapun untuk lokasi
tersebut.

4. Kemenag Kabupaten Bima :
– Tidak mengetahui keberadaan patung-patung di lokasi tersebut.

5. Ketua FKUB Kabupaten Bima :
– Tidak mengetahui keberadaan hotel dan patung-patung tersebut.
– Kata Kunci memadamkan api, keberatan masyarakat adalah dengan menghilangkan patung-patung tersebut.

6. Lebe Nae Talabiu :
– Bongkar patung- patung tersebut.

7. MUI Kabupaten Bima :
– Telusuri perizinan hotel dan IMB nya
– Kalau tidak ada izin, masyarakat berhak menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Daerah

8. Masyarakat dusun Wane pernah meyampaikan penolakan terhadap patung-patung tersebut kepada MUI Kabupaten Bima dan FUI BIMA.

9. Masyarakat Desa Tolotangga pernah menyampaikan penolakan terhadap
keberadaan patung2 tersebut dan meminta FUI Bima melanjutkan ke pihak-pihak terkait.

10. Pemilik lahan dan bangunan adalah Kombes. I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta (mantan Kapolres Kabupaten Bima).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *