7 Oktober 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Kasus Hadi Siswa SMAN 1 Woha, Berbuntut Panjang

Gambar: http://sekolah.data.kemdikbud.go.id

DONGGONEWS.com | Jakarta – Buntut dikeluarkan Hadi, dari sekolah SMAN 1 Woha, mendapat perhatian Guru Besar Universitas Tirtayasa Banten, Prof. Dr. Ahmad Sihabuddin, M.Si, dan Ketua Umum Badan Musawarah Masyarakat Bima (BMMB) Jabodetabek Syarif Hidayatullah, SH. MBA. CLA. CTL Kepala sekolah, Najamuddin, S.Pd, terlalu ceroboh mengambil tindakan untuk mengeluarkan siswa, Hadi. Seharusnya pihak sekolah melakukan tindakan persuasif, komunikatif, dan edukatif.

Keduanya mengatakan hal itu di Jakarta, (29/10), menggapi berita media online, DONGGONEWS.com edisi (28-29/10), tentang kasus Hadi siswa SMAN 1 Woha yang dikeluarkan sepihak oleh Kepala Sekolah Najamuddin, S. Pd. yang sebelumnya mendapat sorotan tajam dari Anggota DPR RI H. Zainul Arifin HM. Nur, SE., M. Si.

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Tirtayasa Banten, Prof. Dr. Ahmad Sihabuddin, sangat menyayangkan pihak sekolah yang mengeluarkan siswa, Hadi, dari sekolahnya. Sekolah sebagai rumah pendidikan harus memberikan pelayanan terbaik terhadap peserta didik. Tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana anak bangsa bisa cerdas kalau mereka dikeluarkan dari sekolahnya.

“Saya ikut prihatin disaat kita memperingati hari Sumpah Pemuda, ada pihak sekolah yang mengeluarkan murid,”  kata Profesor. Mestinya, lanjut Prof, pihak sekolah harus melakukan pendekatan persuasif, komunikatif dan edukatif.

Tindakan pihak sekolah tidak sesuai amanat undang-undang menghendaki pencerdasan kehidupan bangsa.

Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB), Syarifudin, SH, MH, mengecam  kepala sekolah sudah bertindak gegabah dan melampaui batas. Sekolah tidak bisa sewenang wenang mengeluarkan siswa hanya karena alasan membuat kegaduhan di lingkungan sekolah, apalagi dalam kasus ini siswa kelas III/IPS 3, Hadi,  justru ‘korban’ pengeroyokan teman-teman bukan pembuat gaduh.

Dikatakan, sesungguhnya apa yang terjadi di lingkungan sekolah tanggung jawab Kepala sekolah, para guru selaku pengelola, pengajar, dan pendidik. “Artinya, apabila terjadi kegaduhan dilingkungan sekolah yang dilakukan oleh siswa tidak boleh hanya dimaknai sebagai kenakalan siswa, tapi hal itu juga harus dipandang sebagai kegagalan kepala sekolah dan para guru selaku para pengelolanya,” tandasnya.

Menurut Syarif, senakal apapun siswa, pihak sekolah tidak boleh menghilangkan hak dan kesempatan siswa untuk mengeyam pendidikan. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hak semua orang dilindungi undang-undang. (DNC-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *