20 April 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Oknum Pejabat Dikbud NTB, Bantah Ada Sogokan

3 min read

Dok. dikbud.ntbprov.go.id

DONGGONEWS.Com | Bima – Penundaan pengumuman hasil tes substansi calon kepala Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Barat yang sedianya, 4 Desember 2019, diumumkan, 30 Januari 2020, menyisakan aroma tidak sedap yakni terkait like and dislike (suka tidak suka) terhadap kepala sekolah yang akan dinyatakan lulus atau tidak dan sogok menyogok.

“Seharusnya diumumkan, berdasarkan schedul, 4 Desember 2019, tapi pihak Dikbud propinsi ditunda. Ada apa?” Kata guru yang minta namanya dirahasiakan pada DONGGONEWS.com, di Bima via handphone (07/02).  

Menurut guru tersebut, seharusnya usai pelaksanaan tes substansi calon kepala sekolah dilakukan verifikasi kelengkapan bahan yang diajukan ke kantor cabang dinas Dikbud Bima dan kota Bima oleh peserta calon kepala sekolah. Tes tersebut difasilitasi Dikbud Propinsi, LPMP dan LPPKS Solo, diumumkan.

Diduga pengunduran waktu pengumuman yang tidak sesuai Juklak/Juknis di luar schedul ditetapkan suatu durasi waktu yang cukup lama membuka peluang yang berkepentingan melakukan kongkalingkong.

”Saya dengar juga bahwa sekolah-sekolah yang lowong pasca pelantikan hari ini akan diPLT-kan oleh peserta yang dinyatakan lulus. Padahal sesungguhnya mereka tersebut harus mengikuti Diklat untuk memperoleh nomor urut kepala sekolah,” tuturnya.

Sebut saja, Dr. Ruslan, SPd,M.Pd, NIP 196712161994031008, yang direkomendasikan ikut tes calon kepala sekolah dinyatakan Tidak Lulus sedangkan Ruslan, M.Pd, NIP 197904242005011009, yang justru tidak mendapatkan rekomendasi ikut tes calap kepala sekolah Lulus.

“Disinilah kecurigaan kami ada indikasi like and dislike, juga permainan uang dilakukan oleh oknum pejabat berinisial AF,” cerita sumber, seraya menambahkan pasaran untuk jabatan kepala sekolah kisaran Rp20-30jt, perkepala sekolah.

Terhadap kasus tersebut, Anggota DPR RI H. Zainul Arifin, SE, meminta gubernur NTB, apabila benar terjadi praktek suap-menyuap, pilih kasih atas suka tidak suka dalam pengangkatan kepala sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya diambil tindakan tegas memecat oknum pejabat yang merusakan nama baik institusi pendidikan.

“Pejabat pendidikan harus netral tidak boleh pilih bulu. Tidak boleh main uang merusak nama baik lembaga pendidikan. Perbuatan oknum pejabat tersebut merupakan tindak pidana gubernur harus ambil tindakan tegas,” tegas Zainul, yang akrab disapa Abuya, disela kunjungan kerjanya tadi siang di Jogjakarta (07/02).

Sementara itu Kadisdikbud, NTB, H. Aidi Furqon, yang dikonfirmasi DONGGONEWS.Com,  membantah keras adanya permainan uang dalam mengangkat kepala sekolah karena semua dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada kolusi, suap menyuap penggantian kepala sekolah sudah melalui poses penilaian setiap tahun, masa penilaian cukup lama dua tahun.

“Terkait issu adanya pungutan uang dalam penetapan kepala sekolah itu tidak Ada. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh Sama sekali ada bayar membayar alias nyogok. Issu terkait nama saya yang disebut-sebut itu sangat merugikan nama baik saya. Sebab tidak mungkin saya yang memimpin Dikbud ini melakukan hal itu yang mencederai lembaga besar ini,” bantahnya.

 Apabila ternyata ada kepala sekolah melakukan hal itu dg pihak lain yg menjajikan jabatan kepsek lengkap dg bukti2nya, maka sy pastikan akan sy usulkan ke pak Gub utk diberhentikan dari jabatannya.

Dikatakan, jika issu like and dislike mungkin  maksudnya tentang seleksi calon kepala Sekolah. Kalau seleksi substansi calon kepala sekolah itu dilaksanakan oleh LPPKS solo dan LPMP. Disdikbud hanya melakukan usulan nama calon peseta yang lulus administrasi ikut seleksi substansi.

Sedangkan pelaksana seleksi substansi dilakukan LPKKS dan LPMP melibatkan operator dan Asesor langsug dari kedua lembaga tersebut. Disdikbud hanya menerima hasilnya saja yang telah diumumkan mereka. “Tidak ada kepala sekolah diangkat definit sekarang ini yang tidak punya sertifikat calon kepala sekolah. Artinya mereka  harus melalui proses seleksi, pendidikan dan latihan (Diklat),” katanya.

Dikatakan, untuk rotasi mutasi kepala sekolah ada ketentuan dalam peraturan Mendikbud No 6/2008, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,berdasarkan; Satu, kepala sekolah dinilai prestasi kerjanya setiap tahun sejak Januari hingga December. Dua. dalam hal penilaian prestasi kerja tidak mencapai predikat dengan sebutan minimal BAIK, maka kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan tugas jadi kepala Sekolah. Penilaian Dikbud telah dilakukan sejak 2018, lalu dengan menggunakan Pengawas dari luar dengan sistem silang antar kabupaten /kota. Artinya tidak dinilai oleh Pengawas pembinanya. Tiga, kepala sekolah yang telah menjadi kepala sekolah selama dua periode atau 8delapan tahun  di satu sekolah, jika akan ditugaskan kembali maka harus dimutasi ke sekolah lain

“Jadi semua proses melalui procedure yang ditetapkan LPPKS solo dan terkoneksi dengan sistem di Pusat. Provinsi tidak dapat mengubah apapun dr pengumuman itu. Pengumuman yang kami sampaikan itu masih ‘ttd’ kepala LPPKS dan Dikbud Provinsi hanya meneruskan saja tanpa mengubah apapun. Silahkan cek pengumumannya,” jelas Aidi, mengahiri pembicaraan. (DNC-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *