27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Dilaporkan Polisi, Pengrusakan Plang Pengumuman Lahan Wakaf di Kampung Ranggo Kota Bima

1 min read

DONGGONEWS.com | Bima, 210720 – Terhadap pengrusakan papan plang pengumuman Lawyer, Elghama Law Office Jakarta ‘Larangan Masuk Tanpa Ijin Pekarangan’ di lokasi tanah wakaf Yayasan Raudhotul Jannah Husein Bin Abdul Azis, oleh orang tidak dikenal telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Bima oleh Nurhaidah, (19/07).

Atas konfirmasi DONGGONEWS.com pagi tadi, (21/07), Nurhaidah Warga Rt003-Rw004 Kelurahan Sarae, Kacamatan rasa Na’e Kota Bima, membenarkan telah melaporkan kasus pengerusakan plang pengumunan tersebut untuk diusut lebih lanjut.

“Tentunya sebagai pihak keluarga ahli waris mengharapkan masalah ini bisa terungkap secepatnya. Sebab peristiwa sudah berulang terjadi. Tapi masih untung plang besar masih utuh, tidak dirusak,” harap Nurhaidah.

Surat laporan pelayanan kepolisian, 20 Juli 2020, dengan No: STTLP/K/377/VII/2020/NTB/Res Bima Kota. Kemudian surat pengduannya No: Aduan/K/377/VII/2020/NTB/Res Bima Kota, ditanda tangani Ka SPKT Kepolisian Kota Bima, AIPTU M.Taher .

Foto: Sebelum pengrusakkan
Foto: setelah pengrusakkan

Dikatakan, tempat kejadian perkara (TKP) kampung Ranggo Rt0014/Rw005, kelurahan Jatiwangi, kecamatan Asa Kota, Kota Bima. Dengan saksi, Abidin (65), Rt003/002 Kel. Jati Wangi kecamatan Asakota, Kota Bima dan Syarifuddin (61), R001/Rw01, kelurahan jati Wangi kecamatan asa Kota, Kota Bima. (DNC-003)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *