8 Desember 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu bekuk oknum honorer terduga penyalahguna narkotika

DONGGONEWS.com | Dompu, 180920 – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria TS (33 tahun) pekerjaan Honorer, Alamat : Lingkungan. Sambi Tangga Keluarahan. Kandai satu, Kecamatan. Dompu,Kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu (bukan jenis tanaman) yakni shabu shabu pada Rabu tanggal (16/09/2020) sekitar pukul 14.00 wita bertempat di rumah terduga sesuai alamat diatas.

Penangkapan tersebut atas informasi Informasi masyarakat adanya sebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sambi Tangga, Kelurahan Kandai yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikanpun didapatkan fakta sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat, hal tersebut oleh anggota Opsnal melaporkan kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos dan kasatpun memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan penggeledahan didalam rumah tersebut.

Sebelum dilakukan penggeledahan anggota opsnal memanggil beberapa warga masyarakat yang berada disekitar rumah tersebut untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap terduga dan penggeledahan di dalam rumah. Sesampainya di rumah tersebut,terduga TS berada di dalam rumah dan anggota menunjukkan surat perintah tugas kemudian anggota Opsnal melakukan penggeledehan di dalam rumah TS.

Dari hasil penggeledahan tersebut anggota menemukan barang bukti 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan disamping sofa dan barang bukti lainnya yang ditemukan didalam kamar terduga. Selanjutnya anggota membawa dan mengamankan terduga dan barang bukti ke mapolres dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Foto: barang bukti

Dari tangan terduga polisi berhasil menyita barang bukti dengan rincian sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,19 (satu koma satu sembilan) gram;
  • 2 (Dua) buah bong (alat hisap)
  • 2 ( dua) buah gunting;
  • 1 ( satu ) buah pisau kater;
  • 2 (dua) buah tutupan bong;
  • 4 (empat) buah korek api gas;
  • 1( satu) buah korek api gas yang sudah dimodif;
  • 7 (tujuh) buah skop yang terbuat dari sedotan;
  • 3 (tiga) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L;
  • 4 (empat) buah jarum;
  • 1 (satu) buah tabung kaca;
  • 4 (empat) buah plastik kosong bekas;
  • 11 (sebelas) buah plastik klip transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *