27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Sengketa Pilkada, Paslon SUKA Dinyatakan Memenuhi Sarat Ikut Pilkada

2 min read

Foto: H.Syaifurrahman, SE menerima Berkas keputusan dari Bawaslu

DONGGONEWS.com | Dompu, 101020 – Pada kantor Bawaslu Dompu berlangsung sidang ajudikasi gugatan sengketa Pilkada pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2020 oleh Pemohon melalui kuasa hukum paslon H Syaifurrahman Salaman-Ika Rizky Veryani (paket SUKA) dan Termohon KPU Dompu. 10/10/2020.

Agenda sidang pembacaan putusan Sidang dihadiri oleh
Ketua Majelis Sidang/Musyawarah,
Drs. Irwan (Ketua Bawas Dompu),
Swastari HAZ (Divisi Hukum dan Penindakan Sengketa Bawaslu Dompu), Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi S.pt MP (Divisi penyelesaian sengketa)
Tim kuasa hukum Pemohon , Kisman, SH, Rusdiansyah, SH, MH, Suharto Baco, SH, Amirullah, SH. Syamsuddin, SH, Jaidun, SH, Yudha,SH, Bapaslon (paket SUKA), H. Syaifurrahman Salman (Bacabup), Ika Rizky Veryani (Bacawabup), H. Abdul Haris (Ketua Tim pemenangan paket SUKA), H. Abdul Hadi (Tiga/Toma/Timses bapaslon SUKA)
Pembacaan tata tertib sidang oleh Syaifuraffi (Sekretaris Bawaslu/panitera sidang sengketa).

Foto: H. Staifurrahman, SE dan Chika beserta Kuasa Hukum

Penyampaian Ketua Majelis, bahwa tidak hadirnya Pemohon (KPU), tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.
Pembacaan putusan oleh Majelis Musyawarah secara bergantian dan diawali oleh Ketua Majelis Musyawarah Drs. Irwan. Intinya antara lain mengatakan bahwa H. Syaifurrahman Salman, berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram tahun 2011 selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan. Selanjutnya selama menjalani pidana penjara di Lapas kelas II A Mataram, H Syaifurahmam Salman, mendapat remisi sebanyak 7 bulan. Pada 27 Oktober 2014 mendapat pembebasan bersyarat. Pada 28 Maret tahun 2016, bebas murni. Pemohon (bapaslon) menghitung masa jeda waktu 5 tahun sejak pembebasan bersayarat, sehingga masa jeda waktu 5 tahun telah terpenuhi.

Sementara Termohon (KPU) menghitung jeda waktu 5 tahun dihitung ketika yang bersangkutan memperoleh pembebasan murni sejak tahun 2016. Sehingga Termohon menyatakan bahwa H. Syaifurrahmam Salman, telah memenuhi masa jeda waktu 5 tahun, sehingga bapaslon H Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani, dinyatakan MS ( Memenuhi Syarat) sebagai Paslon untuk mengikuti Pilkada kab Dompu 2020.

Foto: Tim.kuasa hukum SUKA sujud syukur di jalan Raya depan Samsat Dompu

Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, dan fatwa MA RI, bahwa mantan terpidana adalah seseorang yang telah selesai menjalani hukuman didalam penjara ( bebas kemerdekaannya) termasuk pembebasan bersyarat, karena sudah tidak lagi menjalani hukuman didalam penjara.

Berdasarkan pertimbangan dan lain-lainnya, bahwa permohonan pemohon memiliki alasan kuat sehingga Pemohon (bapaslon) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti Pilkada Kab Dompu tahun 2020. Majelis juga membatalkan keputusan KPU Kab Dompu tanggal 23 September 2020, nomor 92/20, yang menyatakan pemohon TMS. Selanjutnya Majelis memerintahkan kepada KPU Dompu untuk menindaklanjuti keputusan Majelis Bawaslu.

Usai sidang seluruh tim kuasa hukum SUKA keluar dari ruangan dan melakukan sujud sukur di depan kantor Samsat Dompu. Sidang dijaga ketat aparat keamanan. (DNC-005)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *