8 Desember 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Demo Jilid II Tolak UU Omnibus Law

Foto: Apkam siaga penuh di TKP

DONGGONEWS.com | Dompu, 121020 – Aksi unjuk rasa jilid II oleh Kesatuan Masyarakat Dompu yang dimulai dari perempatan lampu merah depan Koramil Kota dan di Kantor DPRD Dompu 12/10/2020. Aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law oleh Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) gabungan dari Mahasiswa dan OKP yang ada di Kab Dompu. Korlap 1 Arjun, Korlap II Tri, Korlap 3 Haden. Jumlah massa aksi sekitar 200 orang.

Para aksi menuntut cabut UU Omnibus Law pada saat ini juga, Berikan sanksi kepada pihak-pihak yg merancang Omnibus Law,
Mendesak seluruh Fraksi di DPRD Dompu untuk mengeluarkan rekomendasi menolak UU OBL Orasi secara bergantian oleh Korlap teesebut mengatakan bahwa ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini seharusnya negara lebih serius menangani situasi pandemi dan bukan malah memanfaatkan ketakutan dan keresahan rakyat. Negara malah memaksakan untuk mengesyahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menindas rakyat sehingga dalam perumusannya mereka melakukan secara tertutup dengan meniadakan asas pertisipasi publik secara terburu-buru, bahkan mengabaikan semua kritik dan gelombang penolakan. Tutur Korlap

Dipercepatnya sidang Paripurna tanpa publikasi merupakan bentuk pemufakatan jahat negara. Pada surat edaran tertutup-tanpa publikasi atas nama Kepala Badan Persidangan Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2020 ditetapkan 5 Oktober sebagai agenda sidang Paripurna untuk pengesahan Omnibus Law. Sebaliknya di situs web resmi DPR RI tercantum tanggal Paripurna pada 8 Oktober 2020. Secara mendadak, pada 5 Oktober 2020, DPR RI tiba-tibu mengadakan sidang Paripurna pengesahan Omnibus Law.

Pukul 11.33 Wita massa aksi menuju komplek kantor DPRD Dompu melewati jl Wira Bhakti Kota Baru Kel Bada kec Dompu. Situasi masih tertib kondusif.

Foto: Massa aksi di Bundaran Taman Kota Dompu

Pada pukul 11.38 Wita massa aksi tiba di bundaran depan Kantor DPRD Dompu Jl Soekarno – Hatta dan langsung melakukan orasi secara bergantian mendesak DPRD Dompu untuk mengeluarkan rekomendasi menolak UU OBL.

Ketua DPRD Dompu Andi Bakhtiar, keluar menemui masa aksi dan menyampaikan pernyataan sikap (membacanakan surat yang ditujukan kepada Presiden RI) yang intinya bahwa, menyikapi aspirasi dari masyarakat Dompu melalui KMD bahwa, DPRD Dompu bersepakat menolak UU OBL. Surat ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD Dompu dan anggota DPRD Dompu.

Pukul 13.25 Wita Ketua dan pimpinan DPRD Dompu menandatangani surat tersebut dihadapan massa aksi.

Korlap aksi meminta agar DPRD Dompu segera mengirim surat tersebut ke Presiden RI, dan meminta bukti pengiriman surat tersebut ke pihak massa aksi (KMD).

Foto: Surat Pernyataan DPRD Dompu

Pada pukul 14.07 Wita, sebagian massa aksi menuju Kantor Pos Dompu Jl Bhayangkara Dompu, untuk ikut membuktikan bahwa surat tersebut benar-benar di kirim oleh pihak DPRD Dompu ke Pemerintah Pusat melalui pos kilat.

Sampai dengan pukul 14.28 Wita perwakilan massa aksi dikawal langsung oleh Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat masih berada di kantor pos Dompu bersama staf DPRD Dompu untuk mengirim surat pernyataan sikap Dewan ke pemerintah pusat melalui pengiriman pos kilat.

Pukul 14.34 Wita, pengiriman surat di kantor pos Dompu selesai dan perwakilan massa aksi meninggalkan kantor pos Dompu dengan aman. (DNC-005)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *