DPO Laka Lantas Polresta Mataram ditangkap di Pekat
DONGGONEWS.com | Dompu, 131020 – Penangkapan DPO kasus Laka Lantas Polresta Mataram oleh Kepolisian Sektor Pekat Polres Dompu. Doni Ademarina (laki-laki 32 tahun) seorang DPO Polresta Mataram ditangkap oleh anggota polres Dompu di SP 06 Desa Kananga kecamatan Tambora kabupaten Bima pada hari Minggu 11/ 2020. Pria beralamat Dusun Kuripan Utara Desa Kuripan Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat yang merupakan DPO Polres Kota Mataram dalam kasus Kecelakaan Lalu Lintas sesuai dengan LP/544/Kec/VIII/2020/Polres Kota Mataram, tanggal 14 Agustus 2020.
Runtun kejadian dalam kasus tersebut pada 7/10/2020 sekitar pukul 23.00 wita, Kapolsek Pekat IPDA Muh. Soyan Hidayat, S.Sos menerima telepon dari Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Kota Mataram yang menyampaikan bahwa ada salah seorang DPO kasus Laka Lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia kemudian melarikan diri dari Mataram dan diduga berada di Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat Dompu. DPO seperti yang dilaporkan berdasarkan nomor 455/kec./VIII/2020/polres Kota Mataram itu pada hari Kamis dan Jum’at tanggal 8 s/d 9 Oktober 2020, Tim Sus Polsek Pekat dibawah kendali Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos melakukan penyelidikan terkait keberadaan DA di Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Setelah dua hari dilakukan penyelidikan oleh Timsus Polsek Pekat tidak membuahkan hasil dan kegiatan dilanjutkan keesokan harinya.Hari Sabtu,10 10/2020 sekitar pukul 22.00 wita Timsus Polsek Pekat melakukan koordinasi dan penggalangan terhadap Kepala Desa Beringin Jaya serta beberapa Kepala Dusun guna membantu pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas serta menyampaikan identitas, ciri-ciri DPO Polres Kota Mataram yang diduga berada di Desa Beringin Jaya.
Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 wita, telah diperoleh informasi terkait keberadaan sdr. DA (DPO) dari seorang warga Dusun Punia Desa Beringin Jaya Pekat Dompu an RUS yang menyebutkan bahwa ada seorang asing bekerja di salah satu lokasi tambang pasir di Desa Nangakara. Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos bersama Timsus menuju lokasi tambang pasir milik Jamaun untuk memastikan keberadaan DPO itu.
Sesampai di lokasi tambang pasir Kapolsek Pekat beserta Timsus menginterogasi Jamaun (pemilik lokasi tambang pasir) dan Majid (operator alat berat). Setelah diinterogasi didapatkan informasi bahwa DA memang benar pernah datang ke lokasi tambang pasir dan bekerja sebagai helper alat berat selama kurang lebih 7 hari, namun pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 wita DA berpamitan kepada Majid untuk pergi ke rumah keluarganya yang bernama Faisi di SP 06 Desa Kananga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.
Menindak lanjuti informasi dari Majid Kapolsek Pekat melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tambora IPDA Nurdin via telepon terkait keberadaan DPO Polresta Mataram di salah satu Desa di Kecamatan Tambora.
Setelah itu, Kapolsek Pekat bersama Timsus dengan didampingi oleh Majid langsung menuju ke SP 06 Desa Kananga Tambora. Sesampainya disana, Kapolsek Pekat bersama Timsus meminta ijin kepada pemilik rumah an. Faisi untuk diperiksa rumahnya terkait dengan informasi keberadaan DPO.
Setelah diperiksa ternyata DA berada dalam sebuah kamar sedang tertidur. Setelah memastikan bahwa DPO tersebut ada, dengan sigap Timsus menanangkap terduga pelaku, kemudian Kapolsek Pekat langsung menghubungi Unit Laka Sat Lantas Polres Kota Mataram. Selanjutnya DA (DPO) langsung dibawa ke Mapolsek Pekat sambil menunggu anggota Polresta Mataram melakukan penjemputan.
Pukul 09.00 wita bertempat di Polsek Pekat telah diserahkan DPO laka lantas an. DA kepada anggota Polres Kota Mataram yang langsung datang menjemput yaitu AIPTU Fajar Alfian, AIPDA Parno dan BRIPKA Arif Priyonggo.
Lebih lanjut, telah dilakukan back up penangkapan salah seorang DPO Polres Kota Mataram oleh Kepolisian Sektor Pekat Polres Dompu berdasarkan koordinasi sebelumnya antara Unit Laka Sat Lantas Polres Mataram dengan Kapolsek Pekat.
DPO tersebut sudah berada di Wilayah Kec. Pekat sejak bulan agustus 2020 yaitu pasca kejadian dan mengetahui bahwa korban yang ditabraknya dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.
Pihak keluarga DPO tersebut di SP 06 Desa Kananga maupun para pekerja di lokasi tambang pasir Desa Nangakara tempatnya bekerja tidak mengetahui sama sekali bahwa yang bersangkutan tersangkut tindak pidana apalagi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) . (DNC-005)