8 Desember 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Operasi Yustisi, Pelanggar Diberi Sanksi Sosial

Foto: Pelanggar diberi Sanksi berupa Push Up

DONGGONEWS.com | Dompu, 231020 – Operasi Yustisi gabungan anggota Polres Dompu bersama personil TNI Kodim 1614 Dompu berlangsung 23/10/1020 di depan kantor Bawaslu Dompu.

Penggelaran operasi yustisi tersebut dalam rangka penerapan perda provinsi NTB tentang penegakan terhadap pelanggar protokol Covid-19. Sesuai Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 Dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020 dimulai Pukul 08.00-09.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi kali ini digelar depan kantor Bawaslu Dompu. Jln.Lingkar Utara No.30.kelurahan Bali satu. Kabupaten Dompu.

Operasi yang dimaksud dipimpin Kabag OPS Polres Dompu, AKP I Komang Astrawan dan dalam operasi kali ini terjaring 300 pelanggar.

Kabag Ops menjelaskan “ diantara 300 pelanggar diberikan sanksi sosial berupa teguran sebanyak 270 orang dan tindakan fisik berupa push up 20 orang serta menyapu jalan 10 orang. Para pelanggar diberikan pemahaman dan imbauan untuk tetap mematuhi standar protokol covid19 “. Jelas Komang.

“ Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Dompu saat ini sangat tinggi potensi resiko penyebaran covid-19. Oleh karena itu perlu dilakukan Operasi yustisi karena ini juga merupakan upaya meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi NTB khususnya Kabupaten Dompu.” Tutur Komang. (DNC-Hambaly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *