Dua Pria Terduga Curi HP Plus Satu Wanita Penadah Ditangkap Tim Puma Polres Dompu
DONGGONEWS.com | Dompu, 141120 –
Polres Dompu selalu tetap komit memberantas kasus-kasus yang dapat merugikan pihak lain terutama seperti dilakukan Tim Puma Polres Dompu yang lagi-lagi sukses menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku kejahatan yaitu Pencurian dengan pemberatan ( Curat ). Kedua pria yang dimaksud adalah SF alias Afon ( 18 tahun ) warga Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan IR ( 20 tahun ) warga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Kedua pelaku terduga ditangkap atas laporan korban Imam Santoso ( 30 tahun ) Warga Kecamatan Sila, Kabupaten Bima, atas kehilangan 1 ( unit ) Handphone ( HP )merek Samsung.
Kedua terduga ditangkap di hari dan tempat berbeda, IR ditangkap pada kamis 12 November 2020, di Dusun Mbawi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, sekitar pukul 22.30 wita. Sedangkan SF ditangkap pada jum’at 13 November 2020 sekitar pukul 05.15 wita, di Jalan baru Kari jawa, Kecamatan Dompu.
Korban mengisahkan pencurian tersebut terjadi pada Kamis Tanggal 12 November 2020, Sekitar Pukul 05.00 wita, sat ia sedang tidur di sebuah Berugak di Jalan Baru Karijawa, Kecamatan Dompu. Saat itu HPnya dikantongi dalam saku celana sebelah kanan. Saat terbangun Korban memeriksa saku celana dan ternyata Hpnya tidak ada ( telah dicuri ). Ungkap Aby ( Sapaan akrab, Hujaifah )
Atas laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari upaya Penyelidikan didapati Informasi bahwa HP milik Korban yg telah dicuri oleh Pelaku berada di tangan seorang wanita SN ( 24 tahun ) warga Kelurahan Kandai satu. SN mengaku membeli HP tersebut dari IR seharga Rp. 700.000.
Selanjutnya Tim Puma mencari keberadaan IR, setelah IR sukses ditangkap lalu dimintai keterangannya. IR menjelaskan bahwa HP tersebut dicuri oleh SF dan ia disuruh menjualnya.
Berdasarkan keterangan IR, Tim bergerak cepat menangkap SF kemudian diamankan di Mapolres Dompu, sesuai keterangannya SF mengaku mengambil HP korban pada saat korban sedang tidur dan memasukan jarinya pelan dan sukses membawa HP tersebut lalu diserahkan ke IR untuk dicarikan pembelinya.
Ketiga terduga ( salah satunya Penadah ) saat ini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Ungkap Aby pada media ini via WA ponsel miliknya. (DNC-005)