Pria UN, Terduga Pelaku Penganiyaan Ditangkap Tim Puma Polres Dompu
DONGGONEWS.com I Dompu, 181220- Main Hakim Sendiri adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum. Hal tersebut identik dengan ulah UN ( 33 tahun ) dan rekan- rekannya warga Dusun Lawiti, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu yang menganiaya Syafriansyah 25 tahun ) warga Dusun LaDore Desa Ranggo 3 Juli 2020 5 bulan lalu.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH.S.IK melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan penangkapan pria terduga pelaku penganiayaan tersebut pada Kamis sore (17/12/20) sekitar pukul 17.00 wita, dia ditangkap di Rumahnya di Dusun Nanga jambu, Desa Jala, Kecamatan Hu’u oleh Tim Puma Polres Dompu dan anggota Polsek Pajo setelah buron kurang lebih lima bulan menjadi buronan pihak kepolisian.
Pria berinisial UN merupakan salah satu dari empat terduga pelaku pengeroyokan atau Kekerasan secara bersama-sama ( pengeroyokan ) terhadap Syafriansyah ( korban, 25 tahun ), warga Dusun Ladore, Desa Ranggo yang terjadi pada Jumat 03 juli 2020 sekitar pukul 22.30 wita di pinggir Jalan raya, depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Sesuai dengan perihal Laporan Polisi : LP/K/24/VII/2020/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo. Tanggal 03 Juli 2020. Ungkap Hujaifah
Penganiayaan tersebut dilakukan UN bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih jadi buronan yakni MS (28), NK (25) dan PR (23). Ketiganya merupakan warga Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aby Jefa ( sapaan akrabnya, Red ) menjelaskan Runtun kejadian tersebut ” Dikutip dari keterangan korban, ia dipukuli secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kemudian oleh UN yang pada saat itu menutupi wajahnya menggunakan sarung ( ninja ) membancok kepala dan tangan kiri korban. Usai membacok dan melihat korban terluka, keempat-empatanya kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP)”. Ungkap Aby.
Pihak Kepolisian Resort Dompu tetap konsisten memburu para terduga pelaku dan tak tinggal diam atas kejadian itu, maka Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku serta Pencarian keberadaan terduga pelaku tetap dilakukan.
Setelah beberapa bulan kabur, dan kepulangan UN di kampung halaman rupanya tercium oleh Tim Puma. Mengetahu hal tersebut, maka pihak kepolisian melalui Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bersama anggota Polsek Pajo menuju Kecamatan Hu’u guna menangkap UN dan mengamankan barang bukti sebilah parang.
UN setelah Ditangkap aparat kepolisian, saat ini diamankan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan kepadanya pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. Ungkap Aby Jefa mengakhiri keterangan Press Riliis pada media ini via WA miliknya Jum’at pagi. ( DNC-005 )
Sumber :
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah