27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Satu Kawanan Terduga Curat Ditangkap Tim Puma Polres Dompu , Tiga Masih Buron

2 min read

DONGGONEWS.com I Dompu, 201220- Kepolisian Resort Dompu dibawah pimpinan AKBP Syarif Hidayat, SH. S.IK tetap komit menegakkan supremasi hukum dan memburu pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Salah satu contoh riil yang dilakukan oleh pihaknya, sebut saja, “Tim Puma Polres Dompu dalam kurun waktu dua hari dari kesekian kalinya, lagi- lagi berhasil menangkap seorang pria yang merupakan kawanan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Hasil pencurian yang dilakukan pelaku berupa 2 ( duan) unit mesin pompa air bermerek Honda dengan type 5,5 PK. Kejadian tersebut sudah berlangsung lama, hampir 1 tahun yang terjadi pada rabu (08/01/20) sekira pukul 22.30 wita di sebuah kebun yang berlokasi di so Mada Loa, Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo, Kecamatan. Woja Kabupaten Dompu.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menyebutkan bahwa “Pria yang dimaksud yaitu ED ( 17 tahun ) warga Dusun Woja Bawah, Desa Riwo. Ia ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Curat yang ia lakukan di kebun milik Suharno ( 57tahun, korban ) warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, bersama 3 rekannya yaitu DD ( 17 tahun ) warga Dusun Woja bawah, Desa Riwo, SD ( 23 tahun ) warga Dusun Tirta mengi, Desa Riwo serta AD ( 17 tahun ) warga Kelurahan Monta Baru. Ketiganya saat ini masih buron.

Usai mencuri, keempatnya mengangkut barang curiannya dengan menggunakan sepeda motor kemudian dititipkan ke rumah AN warga Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo, seraya mencari pembeli. Pemilik barang atau si korban bernama Suharno yang merasa geram dan rugi atas raib barang miliknya, maka atas peristiwa itu Suharno melaporkan ke Mapolsek Woja.

Barang Bukti ( BB ) Yang Disita Oleh Kepolisian Resort Dompu

Laporan yang dilayangkan Suharno ke pihak kepolisian rupanya tercium oleh 4 pelaku sehingga mereka takut dan memutuskan kabur meninggalkan kampung halaman.

Meski hampir setahun, pengembangan Penyelidikan kasus tersebut serta pencarian keempat terduga tetap dilakukan oleh pihak polres Dompu. Ungkap Hujaifah via Press Riliis pada media ini melalui WA miliknya.

Merujuk pada informasi yang didapat tersebut, lanjut Aby Jefa, maka Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan anggotanya yang tergabung dalamTim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Atas kegigihan Tim Puma dalam pengembangan penyelidikan, hingga didapat informasi terkait keberadaan 2 (dua) unit mesin pompa air juga salah satu terduga yakni ED.

Atas informasi itu, pada sabtu kemarin (19/12/20) sekira pukul 17.00 wita, Tim Puma melakukan penggeledahan di rumah AD dan mengamankan barang bukti. Tak berhenti sampai di situ, di hari yang sama, sekira pukul 21.45 wita, Tim bergegas menuju rumah ED dan berhasil menangkap pelaku terduga dan selanjutnya di gelandang ke Mapolres Dompu.

ED dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara. Pungkas Hujaifah. ( DNC-005 )

Sumber :
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *