MS Dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Diduga Terlibat Curat
DONGGONEWS.com I Dompu, 201220- Tim Puma Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial MS berusia 26 tahun karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan ( curat ) Minggu, 20 Desember 2020, sekira pukul 13.00 wita. Pria
MS ( 26 tahun ) tersebut diduga terlibat dalam kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada kamis (08/10/2020) sekira pukul 02.00 wita di Musholla Al Bukhari, Dusun Mamboa, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu..
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH. S.IK via Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah menyebutkan bahwa MS merupakan warga Dusun Woko Rahmat, Desa Woko, Kecamatan Pajo. Ia ditangkap di rumahnya siang tadi, setelah pihak kepolisian mendalami kasus Pencurian 1 ( satu ) unit mesin air ( inventaris musholla ) yang dilaporkan pengurus Musholla Al Bukhari. Ungkap Aiptu Hujaifah.
Masih menurut Aiptu Hujaifah, Polisi mendapat keterangan yang menguatkan tentang keterlibatan MS dari DH (21). DH menjelaskan bahwa MS menerima titipan barang curian darinya dengan maksud untuk dijual oleh MS.
DH merupakan warga Dusun Sigi, Desa Hu’u yang sebelumnya sudah ditangkap pada senin lalu pada tanggal 14 Desember 2020 di rumahnya, sekira pukul 21.40 wita. Saat ini ia tengah menjalani proses hukum di Mapolres Dompu terkait kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) seperti yang dirilis sebelumnya.
Di hadapan pemeriksa DH menjelaskan, ia mencuri 1 (satu) unit mesin air di Mushola Al Bukhari dan barang curiannya tersebut ia bawa ke rumah MS untuk dijual, kemudian MS menerimanya serta menyanggupi untuk dijual.
Atas keterangan DH, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma untuk segera menindaklanjuti petunjuk dari DH. Setelah mendapat perintah dari Kasat Reskrim, Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma menuju rumah MS dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan Tim menemukan 3 (tiga) unit mesin air dan salah satunya mesin air Musholla Al-Bukhari. Atas kejadian tersebut, selanjutnya MS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Tutup Aby Jefa mengakhiri Press Riliisnya pada media ini via WA miliknya. ( DNC-005 )
Sumber :
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah