27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Tergiur Harga Mahal Porang, Dua Pria Pekat Ditangkap Polisi

2 min read

DONGGONEWS.com I Dompu, 231220- Porang, jenis tanaman yang cukup ramai dibicarakan masyarakat Dompu bahkan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin, Porang menjadi program unggulan salah satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam mengampanyekan pasangannya jika terpilih.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH. S.IK melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah menjelaskan secara detail hal tersebut bahwa ” sejak awal diperkenalkan, animo masyarakat cukup tinggi untuk mencicipi varian baru di sektor pertanian bagi masyarakat Dompu ini, lantaran porang memiliki beberapa kriteria keunggulan antara lain, resiko gagal panen yang rendah dan juga harga jual yang tinggi, tentunya itu menjadi pemantik semangat para petani untuk menanam.

Barang Bukti ( BB ) Porang Diamankan Pihak Polres Dompu

Tergiur hal tersebut menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, dengan harga mahal itu, memantik pula niat jahat Dua pria yakni HD (18 tahun), warga Dusun Bagik Payung Desa Kadindi Barat. WT (17 tahun ), warga Dusun Suka Jaya, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat. Keduanya nekat mencuri tanaman porang di lahan milik Jamaluddin (50 tahun, korban), di Desa yang sama dengan HD.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menyebutkan bahwa Peristiwa itu diketahui Senin, 21 Desember 2020, Sekira pukul 15.00 wita, saat Korban tiba di lahan porangnya, ia temukan sekira 70 pohon porang sudah tercabut dan bijinya sudah diambil oleh orang. Namun ia juga melihat sisa biji porang yang di taruh di sebuah baskom, ia menduga itu adalah sisa biji porang yang tidak dibawa pelaku. Selanjutnya hal itu dilaporkannya ke Polsek. Ungkap Jamaludin yang ditiru Paur Subbag Humas, Hujaifah via Press Riliis pada media ini.

Masih menurut Paur Subbag Humas, Atas laporan korban, Kapolsek Pekat, Ipda Muh Sofiyan Hidayat S.Sos berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu, Selanjutnya Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki dan menangkap pelaku. Keesokan harinya, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergegas menuju Pekat.

Berbekal bukti petunjuk (biji porang yang ditinggal pelaku), Selasa 12 Desember 2020. Oleh polisi dibiarkan tetap pada tempatnya, seraya menunggu para pelaku datang mengambilnya. Anggota bersembunyi di semak sambil mengintai pelaku. Benar saja, Sekira pukul 14.30 wita, kedua pelaku datang mengambil biji porang itu, seketika itu pula anggota menyergap dan menangkap keduanya. Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Pekat.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tutup Aby mengakhiri Press Riliisnya pada media ini via WA Ponsel miliknya. ( DNC-005 )

Sumber :
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *