Polres KSB Terjunkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Tahun Baru
DONGGONEWS.com I Sumbawa Besar, 01121- Kepolisian Resor KSB mengerahkan ratusan Personil Gabungan TNI-Polri dan Instansi terkait untuk menjaga kondusifitas dan terjadinya kerumunan menjelang pergantian tahun 2020 ke 2021di wilayah hukumnya Kamis, 31/12/2020.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi S.Sos menerangkan bahwa “dari Polres Sumbawa menerjunkan sebanyak 206 personel gabungan. Selain personel tersebut nantinya akan ada puluhan personel gabungan dari instansi terkait yang juga akan ikut bergabung”. Papar Iptu Sumardi.
Pelaksanaan akan dimulai pada pukul 19.30 Wita diawali dengan kegiatan apel bersama dilapangan apel Mapolres Sumbawa.
Dalam keterangannya, Kasubbag Humas mengatakan bahwa “nantinya, keseluruhan personel dibagi dalam beberapa titik sesuai dengan plotingan yang telah ditentukan untuk melakukan penyekatan dan pembatasan kendaraan masyarakat yang akan masuk ke dalam kota dengan cara melakukan razia di lima titik pintu masuk ke kota Sumbawa”.
Kegiatan razia yang dilaksanakan berupa pemeriksaan identitas, kelengkapan kendaraan, protokol kesehatan serta pengecekan knalpot racing dan senjata tajam, sejenisnya.
“Selain melakukan penyekatan dengan cara razia, nantinya juga akan dilaksanakan patroli mobile dalam skala besar sekaligus memberikan himbauan dan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Sumbawa.” Terang Iptu Sumardi.
Lebih lanjut, Dia mengatakan, untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Sumbawa terkait Libur Natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021, bahwa segala bentuk kegiatan bersifat keramaian tidak diizinkan, hal ini juga mengingat Kabupaten Sumbawa tengah berada di zona merah dengan jumlah pasien terpapar covid-19 hingga saat ini sebanyak 196 orang dan meninggal 44 orang, serta saat ini Kabupaten Sumbawa masuk 12 besar kabupaten se-Indonesia kasus positif covid-19.
“Sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan para pelaku usaha, bahwa seluruh kegiatan perayaan malam tahun baru wajib ditutup pukul 21.00 wita serta wajib menerapkan protokol kesehatan dan jika melanggar sanksi tegas akan menanti,” Jelas Iptu Sumardi.
( DNC-005 )