Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the robo-gallery domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u7629908/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain newsphere dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u7629908/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Ponpes NW Gugat Kemenkumham - DONGGONEWS.com
17 April 2025

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Ponpes NW Gugat Kemenkumham

DONGGONEWS.com | Mataram – Ratusan Mahasiswa Universitas Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan ( Ponpes-NW) NTB menggugat Kemenkumhan NTB melalui aksi demo, 20/09/19.

Aksi demontrasi yang dilakukan Ratusan Mahasiswa pesantren NW NTB, didepan kantor Kemenkumham dijalan Majapahit Kekalik Kora Mataram. Orator aksi, Saidin menyatakan, Kemenkumham dinilai telah melanggar aturan hukum atas NW NTB terkait SK 10/9/2019 No. AHU. 0000810.AH.01.08/2019, terhadap permohonan Notaris Hamzan Wahyudi, DH, MKN, berdasarkan akta No. 754 Tertanggal 07/09/2019. “Kami menilai Kemenkumham telah menzolimi NW. Dan kami menggugat SK itu,” kecamnya.

NW dibawah kepemimpinan Hj. Siti Raihanun Zainuddin Abdul Majid (saat itu sengketa), Dan Raden Tuan Guru Bajang, KH. L. Gede Muhammad Zainuddin Atsani, Lc, M. Pdi (Semarang), “NW telah dinyatakan menang atas Kemenkumham pada sidang sengketa tingkat Kasasi, sesuai SK MA RI No. 37 K /TUN/2016 Tertanggal 7/4/2016, tentang pembatan Badan Hukun dibawah kepemimpinannya M. Zainul Majdi,” katanya.

Menurutnya, sekab NW dipersengketakan dua kubu 2016 Silam, asked perkumpulan NW terblokir oleh adanya perkara di PN setempat. Tahun 2018, putusan MA RI, kepengurusan di bawah Hj. Siti Raihanun dinyatakan sebagai NW yang sah. “Ini yang menjadi masalah bagi kami,” keluhnya.

“Kami NW menggugat Kemenkumham untuk membatalkan SK No. AHU. 00008.AH01.08/2019 dan mebcabut ijin praktek Notaris, Hamzan Wahyudi karena dinilai melanggar kode etik kenotarisan,” tegasnya. (DNC-adli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *