Ponpes NW Gugat Kemenkumham
DONGGONEWS.com | Mataram – Ratusan Mahasiswa Universitas Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan ( Ponpes-NW) NTB menggugat Kemenkumhan NTB melalui aksi demo, 20/09/19.
Aksi demontrasi yang dilakukan Ratusan Mahasiswa pesantren NW NTB, didepan kantor Kemenkumham dijalan Majapahit Kekalik Kora Mataram. Orator aksi, Saidin menyatakan, Kemenkumham dinilai telah melanggar aturan hukum atas NW NTB terkait SK 10/9/2019 No. AHU. 0000810.AH.01.08/2019, terhadap permohonan Notaris Hamzan Wahyudi, DH, MKN, berdasarkan akta No. 754 Tertanggal 07/09/2019. “Kami menilai Kemenkumham telah menzolimi NW. Dan kami menggugat SK itu,” kecamnya.
NW dibawah kepemimpinan Hj. Siti Raihanun Zainuddin Abdul Majid (saat itu sengketa), Dan Raden Tuan Guru Bajang, KH. L. Gede Muhammad Zainuddin Atsani, Lc, M. Pdi (Semarang), “NW telah dinyatakan menang atas Kemenkumham pada sidang sengketa tingkat Kasasi, sesuai SK MA RI No. 37 K /TUN/2016 Tertanggal 7/4/2016, tentang pembatan Badan Hukun dibawah kepemimpinannya M. Zainul Majdi,” katanya.
Menurutnya, sekab NW dipersengketakan dua kubu 2016 Silam, asked perkumpulan NW terblokir oleh adanya perkara di PN setempat. Tahun 2018, putusan MA RI, kepengurusan di bawah Hj. Siti Raihanun dinyatakan sebagai NW yang sah. “Ini yang menjadi masalah bagi kami,” keluhnya.
“Kami NW menggugat Kemenkumham untuk membatalkan SK No. AHU. 00008.AH01.08/2019 dan mebcabut ijin praktek Notaris, Hamzan Wahyudi karena dinilai melanggar kode etik kenotarisan,” tegasnya. (DNC-adli)