8 Desember 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Kapolda Didesak Tetapkan Bupati dan Mantan Kadis Pertanian Bima Tersangka Dugaan Korupsi BBM

DONGGONEWS.com | Mataram – Program pengadaan bibit bawang merah tahun 2016 oleh Dirjen Holtikultural Kementerian Pertanian RI melalui dinas pertanian Kabupaten Bima tahun 2016 sebesar Rp. 46 miliyar merupakan suatu langkah strategis dalam rangka meningkatkan produksi pertanian khususnya bawang merah.

Namun dalam pelaksanaanya, menurut Komando Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) NTB, pemerintah Kabupaten Bima tidak mampu melaksanakan program tersebut secara optimal.

“Fakta di lapangan bahwa bibit bawang merah yang dibagikan ternyata tidak sesuai dengan standar bibit yang ditetapkan, yaitu bibit kelas philipin, serta terdapat bibit bawang busuk yang dibagikan kepada masyarat, dan terbadapat banyak kelompok tani fiktif,” terang Korlap aksi, Ardy Bhule saat aksi di Mapolda NTB, Senin (23/09) siang di Mataram.

Puluhan massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda NTB

Bhule sapaanya, menambahkan, temuan Itjen Kementerian Pertanian RI terhadap pengadaan bibit bawang tersebut menyebutkan angka kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp. 2,3 miliar.

“Dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengadaan bibit bawang untuk Bima 2016 ditangani Inspektorat Kabupaten Bima dan dalam jangka waktu 60 kerugian negara harus segera dikembalikan dan itu sudah lewat waktu LHP,” tambahnya.

Karena itu, puluhan massa aksi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda NTB untuk segera mengambil alih hasil temuan Irjen Pertanian dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk segera dilakukan penyidikan. Karena batas waktu pengembalian kerugian negara telah lewat waktu 60 hari.

Kedua desak mereka, untuk segera menetapkan tersangka kepada Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri dan mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima yakni M. Tayeb.

“Mendesak kapolda NTB untuk segera menetapkan tersangka PT. Pemenang lelang pengadaan bibit bawang merah seperti PT. Lasindo Bersinar, dan PT. Qualita Prima Internasional,” desaknya

Untuk diketahui, gelontoran anggaran Rp. 46 miliyar tersebut secara dua dua tahap, tahap pertama pagu anggarannya sebesar Rp. 26.062.484.000 dengan pemenang tendernya PT. LB dengan harga penawaran Rp. 24.345.916.000.

“Sementara pada tahap kedua, pagu anggarannya Rp. 16.170.000.000. Proyek tersebut dimenangkan PT. QPI dengan harga penawaran Rp. 16.112.775.000,” jelasnya.

Sementara, Pihak Polda NTB melalui Dirkrimsus Polda NTB, Syamsuddin Baharuddin dimintai komentarnya via pesan singkat soal temuan Itjen Holtikultura yang merugikan uang negara sebesar Rp. 2,3 milyar tersebut belum memberikan komentar banyak disebabkan masih di luar daerah. (DNC-Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *