27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

24 Mahasiswa Unras jilid II, di Tambah Dua Warga Sipil Di Lepas Polda NTB

2 min read

DONGGONEWS.com | Mataram – Puluhan mahasiswa dan warga yang diamankan saat unjuk rasa tolak RUU KUHP jilid II di DPRD NTB dilepas, Selasa (1/10). Sebanyak 24 mahasiswa ditambah dua orang warga sipil terlibat demo yang berakhir ricuh, yang menyebabkan lima orang anggota kepolisian dan satu TNI terluka.

Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji menjelaskan, 26 orang itu diamankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas. Sebagaimana diatur dalam pasal 212 KUHP yang mengatur pidana dengan ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. ’’Untuk sementara mereka ini berstatus saksi. Prosesnya kita masih lanjut,” katanya, Selasa (1/10) kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya mengurai peran 26 orang tersebut, tetapi karena sudah lebih 1×24 jam maka mereka dipulangkan.

Meski sudah dilepas, tetapi Subdit III Jatanras masih terus mendalami keterlibatan 26 orang itu. Masih menelusuri bukti-bukti foto dan video terkait pelemparan batu ke arah aparat kepolisian. Termasuk mendalami peran dua warga sipil yang memakai almamater perguruan tinggi, sementara mereka bukan mahasiswa.

Pada saat aksi di DPRD ribuan mahasiswa sudah membubarkan diri sebelum salat Magrib, Senin (30/9) lalu. tetapi masih ada sekitar 200 orang yang masih berkumpul di depan Gedung DPRD NTB.

Mereka melempari aparat yang berjaga dengan batu. Kemudian polisi membubarkan mahasiswa. Selain melempar aparat, aksi mereka sudah melewati batas waktu sebagai tertuang dalam UU RI Nomor 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

“Massa mau menduduki gedung DPRD. Itu adalah obyek vital yang harus dijaga, makanya dibubarkan,” jelasnya.

Pada saat pembubaran itu, teridentifikasi sejumlah massa aksi yang diduga melempar batu ke arah aparat. Mereka kemudian diamankan dan diklarifikasi di Polda NTB. Sampai akhirnya dibebaskan lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama mengimbau agar aksi unjuk rasa mematuhi azas yang diatur dalam Undang-undang. Dengan mempertimbangkan, keseimbangan antara penggunaan hak dan pelaksanaan kewajiban.

“Tidak hanya menjaga unjuk rasa, tetapi juga menjaga masyarakat yang menggunakan fasilitas umum,” tegasnya.

Terlihat juga, saat pelepasan puluhan Mahasiwa itu, turut di hadiri Wakil Rektor III Unram, Prof. M. Natsir, dia mengaku heran ada pihak yang mengatasnamakan kampus demi kepentingan Demo itu. Dari hasil yang mintai keterangan ternyata ada dua kelompok warga sipil yang memakai almamater kampus Unram.

“Ini menyangkut nama baik kampus Unram, motifnya apa,” cetus Wakil Rektor III Unram itu, saat di tanya awak media.

Sementara Terpisah, Perwakilan dari Ombudsman NTB, Sahabudin, mengatakan pihak ikut mengawal beberapa mahasiswa yang di amankan Polda NTB. Penjelasan dia saat di tanya, hanya seputar soal tugas dan fungsi kepolisian yang secara administratif sesuai atau tidak dengan perilaku lapangan Aparat saat mengamankan pengunjuk rasa.

“Ombudsman NTB, kapasitas kita hanya pada soal penyalahgunaan kewenangan saja. Saya juga ikut memantau Mahasiswa demo di lapangan kemarin, kalau pengamanan dari Polisi cukup stabil tidak ada yang berlebihan,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *