27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Anak-anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Tertelanjangi Media

2 min read

Foto: Saiful kanan, Dayat kiri

DONGGONEWS.com | Bima – 09 Oktober 2019. Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang banyak media online di Bima beritakan secara vulgar hal itu membuat Abd. Rahman Hidayat, SST pekerja sosial Kementrian Sosial RI yang bertugas di wilayah Kab. Bima ini sangat merasa keberatan terhadap pemberitaan tentang anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurut Dayat, media harus bijak dalam melindungi anak dalam hal alamat anak karena dapat mengungkap jati diri anak. Tindakan tersebut sama halnya menelanjangi anak dan menyiksa anak tegasnya. Ia sangat paham tentang kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang namun dirinya mengharapkan etika dalam penulisan berita untuk anak anak yang berhadapan dengan hukum termasuk anak yang mengalami tindak kekerasan seksual sudah dijamin oleh undang-undang sistim peradilan pidana anak No 11 tahun 2012 pada pasal 19 ayat 1 dan 2 “Seharusnya alamat anak di dibiaskan dalam penulisan berita sudah jelas di dalam Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang Sistim peradilan Pidana anak pasal 19 ayat 1 dan 2”.

Selain itu lanjut Dayat, jejak digital itu sangat jahat karena dapat diakses dari mana saja dan kapan saja bahkan 20 atau 30 tahun kedepan masih bisa diakses sehingga dapat memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan anak dan menambah beban bagi anak di massa yang akan datang. Oleh karena itu Dayat mengajak kepada media online di Bima agar dapat ikut merahasiakan identitas anak dengan mencantumkan alamat anak hanya kecamatan saja.

“Mari kita sama sama bijak, baiknya dalam pemberitaan kasus kasus anak alamat  kecamatannya saja di cantumkan,” tutupnya. 

Dalam kesempatan yang terpisah Kanit PPA Polres Bima Kota BRIPKA Saiful, SH yang dihubungi wartawan DONGGONEWS.com (09/10) melalui seluler menyesalkan adanya pemberitaan yang dapat mengungkap  identitas anak itu sangat bertentangan dengan amanat undang undang No 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak.

“Saya sangat sesalkan dan itu melanggar UU No 11 tahun 2012,” tegasnya.

Selain itu tambah Saiful berdasarkan pengalaman kami dan hasil diklat tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum selama ini kami selalu memberikan informasi kasus kasus anak dalam koridor agar tidak mengungkapkan jati diri anak termasuk alamatnya.

“Boleh di cek setiap ada wartawan yang menanyakan kepada kami informasi kami berikan sangat terbatas agar tidak mengungkap jadi diri anak,” tambahnya.

Pemeberitaan yang dapat mengungkap jati diri anak harus segera dihentikan dan media online juga harus menghargai hak hak anak yang telah dijamin oleh undang undang pinta saiful.

“Hentikan pemberitaan seperti itu dan mari hargai hak hak anak” tutupnya. (DNC-Dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *