7 Desember 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Respon Tren Peraturan Global yang Mengancam Masa Depan Merek Pengusaha Indonesia dan Pelaku Industri Melakukan Hal Ini

DONGGONEWS.com | Merespon keresahan pelaku usaha dalam negeri atas tren kebijakan eksesif yang membatasi merek dan kemasan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melakukan diskusi bersama pelaku usaha, konsultan, dan pemerintah mengenai Tren Peraturan Global yang Mengancam Masa Depan Merek di Ruang Serba Guna APINDO, Gd. Permata Kuningan Lantai 10, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, Guntur – Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/10).

Hal yang disampaikan dalam diskusi tersebut lebih memfokuskan pada sejumlah isu, diantaranya paparan risiko pontensial atas kebijakan merek dan prespektif Hak Kekayaan Intelektual, pengusaha dari produk terdampak, dan kementerian yang mengikuti proses negosiasi internasional bersama World Trade Organization (WTO).

Namun di tengah usaha dalam mengemas merek serta kemasan merupakan sebuah kreasi yang menggambarkan indentitas produk. Namun dalam mengemas merek yang menarik, mengemukakan sebuah tren pembatasan merek dan kemasan polos saat ini sudah mulai diberlakukan di Indonesia.

“Tren pembatasan merek dan kemasan ini kami rasa akan sangat membatasi ruang gerak kawan-kawan pengusaha karena akan menimbulkan risiko-risiko lain, mulai dari pemboncengan reputasi, pemalsuan, produk ilegal, yang ujungnya akan merusak iklim persaingan usaha,” ujar Sekertaris Umum APINDO Eddy Hussy.

“APINDO bersikap terbuka melindungi hak para pengusaha dan konsumen Indonesia dalam menjalankan bisnis yang kondusif sesuai aturan yang berlaku”, ujarnya

APINDO menilai tren, global ini perlu mendapatkan respon strategi dari para pelaku usaha dari industri yang terancam terdampak, salah satunya industri konsumsi makanan dan minuman.

Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Gabungan pengusaha Makanan dan Minum Indonesia (GAPMMI), Rachmat Hidayat berpendapat Pengusaha makanan dan minuman, khususnya produk ritel siap konsumsi Selalu menuliskan informasi kandungan gizi dan nutrisi disetiap kemasan.

“sudah sepantasnya kita sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab menyediakan produk terbaik bagi masyarakat, untuk mengambil sikap atas aturan yang dampaknya bisa merugikan kedua bela pihak”, ujar Rachmat.

Secara global, pembatasan merek dan kemasan telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Ekuador, Chile, Thailand dan Afrika Selatan. Menurut Kementerian Perdagaangan RI, Danang Prasta mengatakan bahwa pembatasan merek di negara tujuan ekspor perlu dilihat secara proporsional.

“Dalam perjanjian WTO, setiap negara anggota berhak menerbitkan regulasi, terutama untuk melindungi kesehatan publik atau lindungan, selama tidak bertujuan menghambat perdagangan”, ucap Danang dalam diskusi tersebut.(DNC-Maria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *