27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Yang di Lakukan Oleh Oknum Pengawas Resmi di Tahan

2 min read

Foto: Tersangka pencabulan resmi ditahan

Donggonews.com | Bima – Beberapa hari terakhir warga net di sekitaran Bima heboh dengan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh oknum pengawas. Bahwa kasus tersebut menjadi atensi dari Polda NTB. Oleh sebab itu kasus ini berjalan dengan cepat hingga saat ini oknum pengawas yang melakukan persetubuhan terhadap anak resmi ditahan kemarin malam.

Setelah beberapa hari diamankan di Polres Bima Kota. Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK, melalui kanit ppa membenarkan hal tersebut “Ia benar sudah kami tahan semalam”, saat ditanya terkait acaman hukuman terhadap palaku pihaknya mengganjar pelaku dengan pasal berlapis yaitu persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 81 ayat (2) pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetan peraturan pengganti UU  RI NO  1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI NO 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara dalam kesempatan yang terpisah Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Bima, Abd. Rahman Hidayat, SST yang melakukan pendampingan terhadap anak korban menjelaskan terkait dengan penanganannya ia menyampaikan “Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa anak korban akan terus aman dan tetap dalam pengawasan kami”.

“Saya sudah melakukan asesmen terhadap anak tersebut dan sudah membuat rencana intervensi serta segera membuat laporan sosialnya agar berkas perkaranya lengkap”, tambahnya.

Selain itu ia mengarapkan kepada awak media agar tidak fulgar terhadap pemeberitaan terkait kasus ini karena ia menghawatirkan tentang keadaan psikososial anak sehingga dapat berpengaruh dalam keadaan anak dimasa yang akan datang. Tutupnya.  (DNC-Yat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *