27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Bocah 10 Tahun Disetubuhi, Pria Kandai Satu (51 Tahun) diamankan Polres Dompu

2 min read

Foto: Terduga Pelaku Setubuhi Bocah 10 Tahun

DONGGONEWS.com | Dompu, 231120 –
Pria bejad yang berinisial IL (51 tahun) harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Resort Dompu lantaran diduga melakukan pencabulan disertai persetubuhan terhadap bocah perempuan 10 tahun, sebut saja Melati (korban/nama samaran) yang terjadi pada senin pagi (16/11/20) sekitar pukul 10.00 wita, di rumah IL lingkungan Doro Mpana, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah dikutip dari keterangan korban, pagi itu sekitar pukul 09.45 wita, (korban berdomisili di Lingkungan yang sama dengan IL) pulang sekolah melewati jalan depan rumah IL, kemudian dipanggil oleh IL yang sedang duduk di depan rumahnya. Atas panggilan IL, korban menuruti panggilan tersebut dan
menghampiri.

Ketika dihampiri korban, IL merayu dengan kata lembut kemudian menanyakan “melati mu nee piti ? (melati, kamu mau uang nggak), Korbanpun menjawab ” iyo nee ni”, (iya mau)”,. Mu nee si piti, mai luu dei uma” (Kalau mau uang, ayo masuk ke dalam rumah)” timpal IL seraya mengarahkan korban masuk ke rumah.

Setelah di dalam rumah, IL mengajaknya masuk ke kamar, korban dengan lugunya menuruti ajakan IL, Setelah di dalam kamar IL menyuruh korban membuka celana dalamnya dan berbaring di atas kasur dan IL membuka celananya juga.

Semua ajakan dan suruhannya dituruti korban, masih dikutip dari keterangan korban, akhirnya IL menyetubuhi korban. Pada saat itu korban sempat menangis karena merasa sakit, namun bisa ditenangkan IL.

Setelah selesai, keduanya memakai kembali pakaian dan IL memberikan uang Rp.10.000. (Sepuluh ribu rupiah) sambil berkata, ake piti ruu nggomi, aina ngoa dou makalai rawi ndai ke. (Ini uang buat kamu, jangan beritahukan ke orang lain apa yang kita lakukan ini). Korban tidak menjawab dan selanjutnya pulang ke rumah.

Karena tak tahan dengan sakit alat vitalnya, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya pada hari Jum’at. Setelah mendengar hal yang diceritakan anaknya kemudian keesokan harinya pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolres Dompu sabtu, 21 november 2020 Sekitar pukul 08.00 wita.

Mengetahui laporan tersebut, pada hari itu juga, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera menangkap dan mengamankan IL. Gerak cepat Tim Puma akhirnya berhasil mengamankan IL yang saat itu sedang berada di depan rumahnya hendak mengendarai sepeda motor dan selanjutnya di gelandang ke Mapolres Dompu, sekitar jam 08.40 wita.

Saat ini IL diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kepadanya dipersangkakan Pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atar UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Ungkap
Paur Subbag Humas Polres Dompu,
Aiptu Hujaifah. (DNC-005)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *