27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Diduga Salah Gunakan Narkotika, Pria Kilo Diringkus Sat Resnarkoba Polres Dompu

2 min read

DONGGONEWS.com I Dompu, 011220- Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menangkap seorang pria IR alias Jelo warga Dusun Malaju, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu setelah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, senin (30/11/20) sekitar pukul 19.30 wita.

Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos membenarkan atas Penangkapan tersebut ” ya, tadi malam tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan IR di Kilo, dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba Ipda Agustamin”. Ujarnya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah IR sering dijadikan untuk transaksi narkotika, atas informasi itu KBO melaporkan Kepada Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait kebenaran informasi itu, dari hasil penyelidikan menguatkan dugaan tentang kebenaran informasi tersebut.

prosesi Penggeledahan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Polres Dompu

Ipda Agustamin yang memimpin anggota opsnal mendatangi rumah IR dan menunjukan Surat Perintah Tugas serta memanggil masyarakat yang berada di sekitar rumah IR untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti yaitu satu klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu sabu seberat 0,75 gram.

Sedangkan barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba yang ditemukan di rumah IR diamankan juga yaitu uang tunai Rp.. 2.155.000 (dua juta seratus lima puluh lima ribu), 5 (lima) buah korek api gas, 3 (tiga) bundel plastik klip transparan kosong, 3 (tiga) buah gunting, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop,1 (satu) buah pipet berbentuk “L”, 1 (satu) buah sumbu,1 (satu) buah alat hisap atau bong terbuat dari kaca,1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) buah tabung kaca.

Selanjutnya IR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. ( DNC-005 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *