27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam

2 min read

DONGGONEWS.com | Surabaya, 141220 – Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 orang tersangka mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Ancaman ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup WhatShapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.

Dalam video diunggah tersangka di youtube, tersangka mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akun“Pasuruan Amazing” dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Saat ini empat orang pelaku sudah diamankan polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi dilakukan penyidik, empat orang ini simpatisan HRS.

Empat orang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.

Menurut kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, memang benar anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang. Empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

Ujaran kebencian awal di unggah tersangka MN. Kemudian video dalam aku tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid Humas polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di bid humas polda jatim, Minggu (13/12) siang.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Bahwa kasus ini Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka. Karena mereka tau konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU berisikan tentang ujaran kebencian dan sifat mengancam. Ini dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Benar kita amankan
empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim. (DNC-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *