7 Desember 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Satu Tahun Buron, Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap Team Puma Polres Dompu

DONGGONEWS.com I Dompu, 141220- Pemilik senjata api rakitan ( senpi ), SY yang juga pria buronan Polres Dompu ditangkap oleh Team Puma di tempat persembunyiannya di salah satu rumah warga di Dusun Buncu Utara Desa Matua.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH. S.IK melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah membeberkan bahwa Pria yang sempat kabur hampir lebih dari satu tahun ke luar daerah tersebut disergap Team Khusus Polres Dompu yaitu Team Puma pada hari Minggu, 13 Desember 2020, sekitar pukul 00.10 wita dini hari. SY ( 23 tahun ) warga Dusun Rasa Na’e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ditangkap lantaran diduga menguasai serta memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa hak ( ijin ) dan SY merupakan buronan Polres Dompu lebih dari setahun terakhir. Papar Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah pada media ini via WA miliknya.

Apa yang melatarbelakangi pria SY menjadi buronan pihak kepolisian karena pasca ia beraksi dengan Senpi rakitan miliknya di sebuah acara hiburan orgen tunggal yang diadakan warga Dusun Rasa Na’e Utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, sabtu 15 juni 2019, sekitar pukul 16. 00 wita. Ulahnya pada saat itu, SY berlaga sebagai jagoan sambil mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali.

Ilustrasi gambar penembakan

Tentu saja warga yang sedang menikmati hiburan tersebut semuanya sontak ketakutan dan lari pontang panting berhamburan, sementara SY setelah melakukan aksi brutalnya kabur dan dikejar oleh warga. Nasib sial bagi SY saat itu, meski ia berhasil lolos melarikan diri dari kejaran warga, namun Senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa jatuh pada saat ia berlari kemudian SY diamankan oleh warga selanjutnya diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya saat itu yaitu Bripka Ruslansyah. Setelah diserahkan ke pihak aparat keamanan kemudian dibuatkan laporan polisi dengan perihal, LP/96/VI/2019/NTB/Res.Dompu/Sek.Woja. 15 Juni 2019. Ungkap Aby tentang ulah SY saat itu.

Masih dari keterangan pihak Polres lewat Press Rilis Humas Polres Dompu mengatakan, ” setelah lebih dari satu tahun mengasingkan diri di luar daerah, tibalah waktunya SY rindu kampung halaman dan kembali ke Dompu. Sekembalinya SY ke Dompu, pihak aparat Polres Dompu rupanya tercium keberadaan pria buronan pihak kepolisian tersebut selanjutnya polisi menyelidiki keberadaan SY.

senjata Yg diamankan

Dari Hasil penyelidikan, SY sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Atas informasi itu Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penangkapan.

Atas perintah Kasat, Team Puma Polres Dompu yang dikomandani Bripka Zainul Subhan turun ke lokasi persembunyian SY guna menindaklanjuti penangkapan. Penangkapan pun dilakukan pada hari Ahad, 13/12/2020 sekitar pukul 00.10 wita dini hari. Tim Puma berhasil menangkap Pelaku Terduga di lokasi persembunyian SY dan selanjutnya Buronan pemilik Senpi tersebut digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Karena perbuatannya melawan hukum, maka SY dipersangkakan padanya Pasal 1 ayat (1) Undang- undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Ungkap Hujaifah mengakhiri keterangannya. ( DCN-005 )

Sumber :
Paur Subbag Humas Polres Dompu,
Aiptu Hujaifah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *