SEMBILAN WANITA INDONESIA NYARIS DIJUAL KE SINGAPORE
DONGGONEWS.com l Mataram, 211220 – Tindak pidana penjual orang (TPPO) kembali terjadi. “Korban 9 orang wanita, 3 orang dari Kabupaten Lombok Tengah. 5 orang dari Kabupaten Lombok Timur; 1 orang dari Kabupaten Bima,” demikian press reales Kabid KBP Artanto, S.IK., M.Si, kepada DONGGONEWS.com, tadi pagi, (21/12).
Tersangka TPPO Inisial IBK,(43) asal kecamatan Selong, kabupaten Lombok Timur, sekitar Agustus 2020, di Pancor. Kronologis, Agustus 2020 bertempat di Pancor, melakukan kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia diluar prosedur berlaku. Korban akan dikirim ke Negara Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam, Provinsi Kepulauan Riau tanpa dilengkapi dokumen syah.
Namun, pengiriman korban berhasil digagalkan petugas badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI) Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Sehingga, 27 November 2020 dipulangkan ke daerah asal.
Modus operandi,
tersangka IBK sebagai perorangan mengirim pekerja migran Indonesia ke luar negeri hanya menggunakan dokumen permohonan Visa kerja dilampiri Job Order dari pengguna di Negara Setempat (Ilegal Entry Legal Stay).
Dengan modal bujuk rayu meyakinkan korban mengaku tersangka memiliki perusahaan perekrut pekerja migran Indonesia (P3MI).
Barang bukti,
8 bendel surat keterangan hasil medikal kesehatan,
9 gabung Surat permohonan Ijin Visa ke Negara Singapura,
7 gabung dokumen pengajuan asuransi AXA INSURANCE PTE LTD.
Berikut, 9 buah Paspor atas nama korban, 4 lembar Boarding Pass penyeberangan Batam-Singapura,
2 lembar Boarding Pass Maskapai Lion Air penerbangan Surabaya – Batam; dan 1 lembar Boarding Pass Maskapai Lion Air penerbangan Lombok- Surabaya.
Akibat perbuatan IBK dijerat UU RI No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). “Pasal 81, Orang perseorangan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri dan Pasal 83, dengan sengaja menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Artanto.
Ancaman hukuman, paling lama 10 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). (DNC-04/*)