Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the robo-gallery domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u7629908/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain newsphere dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u7629908/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Polda NTB Amankan 1,5 kg Narkoba Dikirim melalui Expedisi - DONGGONEWS.com
17 April 2025

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Polda NTB Amankan 1,5 kg Narkoba Dikirim melalui Expedisi

DONGGONEWS.com | Mataram, 231220 – Team OPS Narkoba Polda NTB kembali melakukan penangkapan dua orang diduga terlibat pengiriman paket Narkoba jenis Shabu pada salah satu kantor Jasa Pengiriminan Barang di Mataram, jalan Sriwijaya Kecamatan Mataram Kota Mataram, Senin (21/12).

Dua orang diamankan berinisial BH, laki kelahiran Teluk Mataram 31 Maret 1993, dan WS seorang perempuan kelahiran Mataram 20 Juli 1978.

Penangkapan kedua pelaku berawal Polisi mendapat informasi masyarakat ada pengiriman barang diduga Narkoba melalui Jasa Pengiriman barang. Berbekal informasi itu petugas menuju TKP memastikan barang diduga Narkoba.

Setelah BH datang ke kantor jasa pengiriman barang mengambil paket, petugas langsung menyergap pelaku dan menggeledah.

Foto: Barang bukti

Petugas menemukan 6 Paket Sedang diduga Narkotika berat bruto 1,5 kg. Team OPS Direktorat Narkotika Polda NTB dipimpin Ka Team AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.IK langsung mengamankan BH beserta barang bukti lain. Seperti 1 Set sound sistem merek RINREI, 1 Buah Tas pinggang warna hitam dan 1 Unit HP Android merek Samsung.

Setelah dilakukan introgasi BH Team OPS Ditresnarkoba melakukan pengembangan ke tempat tinggal WS yang diduga sebagai pemilik Narkoba.

Namun di rumah WS petugas tidak menemukan barang bukti lain. Walau demikian petugas petugas tetap membawa WS guna dilakukan pendalaman.

Atas perbuatan itu kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Berikut Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi kwarta Kusuma Putra, S.I.K, MH menyampaikan pengiriman Narkoba masuk ke NTB dilakukan berbagai modus pengiriman melaluai jasa pengiriman barang. Dia berharap agar masyarakat selalu menjadi benteng peredaran barang haram.

“Kepercayaan masyarakat NTB akan kami pegang utuh dan mohon masyarakat menjadi benteng peredaran narkoba dan para bandar segera berhenti dan hijrah karena kami pasti akan sampai dan menemukan anda, dan para bandar akan kami TPPU kan,” tegas Helmy pada saat Kompres di halaman kantor Ditresnarkoba Polda NTB kota Mataram, Selasa (22/12/2020)

Mengenai kasus diatas Ditresnarkoba Polda NTB sedang mendalami dengan menjalin kerjasama dengan Polda Kalbar dan jasa pengiriman barang.

“Untuk sementara kasus ini masih kita kembangkan, kami sudah tau bahwa barang ini di kirim dari malaysia dengan modus dimasukkan dalam spicer, untuk itu kami sudah menjalin kerjasama dengan Polda Kalbar dan Jasa Pengiriman Barang,”pungkasnya (DNC-04/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *