7 Oktober 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Sepuluh Tahun penjara Menanti DPO Curat

DONGGONEWS.com l Mataram, 231220 —Satu tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gunungsari. HM alias Pesot (23) warga Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari Lombok Barat, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Mataram.

Pesot setahun lalu berhasil kabur saat akan dilimpahkan Polsek Gunungsari kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kini pelarian terhenti. Langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

‘’Pelaku curat ini sudah setahun kabur dan menjadi DPO Polsek Gunungsari. Sekarang kami amankan dari rumahnya di Gunungsari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (22/12).

Pesot pelaku curat. Sebelum ditangkap Polsek Gunungsari dalam kasus pencurian handphone di bulan Januari 2020.

‘’Pelaku kami amankan hari Sabtu kemarin. Dulu dia mencuri handphone dan uang Rp 500 ribu disalah satu Laundry ,’’ bebernya.

pelaku curat

Pelaku berterus terang di depan petugas. Setelah melarikan diri dari Polsek Gunungsari. Pesok kabur ke Pulau Jawa dan Bali menghindari jeratan hukum. Dalam pelarian, pelaku bekerja sebagai pekerja bangunan.

‘’Kaburnya itu ke Pulau Jawa dan Bali. Selama kabur dia bekerja sebagai buruh bangunan. Itu keterangan yang kami dapatkan dari pelaku,’’ tuturnya.

Merasa aman dan sudah lama bekerja di luar daerah Pesot pulang ke Lombok Barat. Sekembali dari pelarian. Pesot bukan tobat dan berubah. Aksinya semakin bengal. Kerap membuat warga kampung resah. Di bawah pengaruh minuman beralkohol. Pesot kerap mengancam warga menggunakan senjata tajam (Sajam).

‘’Aksinya ini sering membuat warga resah. Dia sering membawa dan mengancam warga dengan sajam. Ada juga warga yang sempat dia lukai. Pelaku ini residivis dan sudah tiga kali ditangkap,’’ kata Kadek.

Perbuatannya yang meresahkan. Pesot tidak hanya terancam dijerat pasal 363 KUP tentang pencurian. Tapi juga dijerat dengan pasal ayat 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

‘’Karena dia kerap menggunakan dan membawa sajam dan sudah meresahkan warga. Kami sangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951,’’ tegas Kadek.

Dia akui perbuatan menggunakan sajam untuk menakuti warga. ‘’Saya waktu itu dalam keadaan mabuk,’’ akunya. (DNC-Nia/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *