27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Polres Lobar Ungkap Prostitusi Berkedok Message Tradisional

2 min read

DONGGONEWS.com l Lombok Barat, 251220 – Unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar di Backup Tim Puma Res Lobar, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Prostitusi pada sebuah Spa di Jalan Raya Senggigi desa Batu Layar kecamatan Batu Layar Kabuputen Lobar, Kamis (24/12).

Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.IK., mengatakan, praktek prostitusi berkedok menyediakan tempat message tradisional dan lulur.

“Terduga pelaku seorang perempuan berinisial KA, usia 36 tahun, warga Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar,” ungkap Sidik yang memimpin langsung penangkapan.

Sedangkan korban berinisial Mr. K, warga lingsar dan Mrs.L, warga desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar kabupaten Lobar.

pelaku dan barang bukti prostitusi

“Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang diperoleh oleh tim unit PPA sat reskrim Polres Lobar, bahwa di Mesyha Spa selain menyediakan tempat message tradisional dan lulur juga memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi,” jelasnya.

Dimana KA, selaku Mucikari mematok tarif Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) rupiah.

“Bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” ucapnya.

Sedangkan tekhnis pembayaran, sebagian langsung dibayarkan kepada terapisnya dan sebagian dibayarkan tamu datang, dengan cara ditransfer ke nomor rekening KA.

“Menindaklanjuti dari Laporan Informasi tersebut, unit PPASat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma, langsung mengamankan KA,”imbuhnya.

Selain KA, juga diamankan seorang laki-laki, sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang trapisnya.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Barang bukti berhasil diamankan, satu buah kondom belum terpakai, Satu buah kondom telah terpakai berisi sperma, Sparai, bantal dan guling, BH, celana dalam.
Termasuk uang Rp. 798.000, 1 buah buku tamu, 3 lembar bukti transfer, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB.

“KA, terduga pelaku Prostitusi ini disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP,” tutupnya.(DNC-Nia/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *