8 Desember 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Polda NTB Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jelang Tahun Baru

DONGGONEWS.com | Lombok Barat, 251220 – Disaat yang lain sedang menikmati libur bersama justru petugas personel gabungan Team Khusus Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB dipimpin Ka Team Opsnal AKP I Made Yogi Purus Utama S.E, S.I.K melakukan penangkapan, penggeledahan Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Rumah Kos Jl. Otomotif Raya Dusun Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (Lobar), Kamis (24/12).

Pelaku diamankan petugas. Antara lain berinisial PDL, pria kelahiran Teloke Desa Melase, Kecamatan Batulayar, Lobar, EL perempuan kelahiran Selagalas, Dusun Bonduren, Kecamatan Selagalas Kota Mataram dan KH, pria kelahiran Meninting, Alamat Dusun, Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lobar.

Ketiga Pelaku ditangkap petugas gabungan saat berada di kosan. Polisi datang menggeledah ketiga tersangka langsung mengamankan beserta barang bukti.

Barang bukti disita petugas antara lain, 5 Klip plastik diduga Narkoba jenis Sabu berat bruto 10 Gram, 1 alat hisap (bong) dan kaca sisa pakai, Uang tunai Rp. 562.000,- (Lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), 1 Unit Tas kecil warna biru muda berisikan pipet dan alat hisap, 1 kotak kecil berwarna hitam berisikan korek serta alat hisap, 1 Unit Hp Jenis Nokia senter warna hitam, 1 Unit Hp Jenis Nokia senter warna biru, 1 bungkus rokok Marlboro berisikan pipet, 1 unit kaca, dan alat hisap.

Ketiga pelaku kini sudah diamankan petugas berserta barang bukti di Mako Polda NTB dan teranacam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikut Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, kepada para pelaku” ungkap AKP I Made Yogi Purus Utama S.E, S.I.K kepada media setelah melakukan penangkapan di kantornya Mako Polda NTB, kota Mataram, Kamis (24/12/2020).

Selanjut mereka akan melakukan pemeriksaan urin terhadap ketiga terduga pelaku guna memastikan keterlibatan mereka dalam penyalah gunaan barang haram.

“Selain melakukan tes urin kami Juga akan Melakukan pemeriksaan saksi-saksi,”pungkasnya. (DNC-04/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *