27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Di Sembalun Lotim, Heboh Dukun Pergoki Anak Perempuan di Kamar Mandi

2 min read

Foto: Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lotim tanpa ada perlawanan

DONGGONEWS.com | Mataram – Di Dusun Barat, Desa Sembalun Lawang, Sembalun Kabupaten Lotim. Dihebohkan dengan adanya seorang dukun cabul, yakni PS, 41, Dusun Karang Lekong, Wanasaba Lauk, Wanasaba, Lotim. Ia diduga telah memergoki SS (inisial), 16, Sembalun, Lotim, kejadian, beberapa bulan yang lalu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Eka Purnama mengatakan, pelaku PS itu awalnya mendatangi Rumah korban yang mana pada saat itu korban SS sedang mengalami sakit akibat kerasukan, yang segera harus di obati.

“Dimana pada saat itu korban mengalami sakit kemudian pelaku meminta ijin kepada keluarga korban untuk di obati,” kata Kombes Pol Eka Purnama, Rabu (2/10).

Dalam proses pengobatan korban, tidak di tempat yang sewajarnya. Tapi Pelaku dengan alasan keramat malah meminta harus di obati di kamar mandi.

“Iya mengobati korban di kamar mandi dengan meminta korban telanjang, dan saat itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya,” terangnya.

Tanpa menyadarkan diri korban sehabis dari proses pengobatan, ia merasakan sakit dibagian organ vitalnya.

“Akhirnya dia langsung memberitahukan ke keluarga atas yang dirasakannya, sehingga melaporkan kejadian itu di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lotim,” tukasnya.

Foto: Pelaku Pencabulan

Penjelasan lanjut, Eka Purnama, pelaku PS itu, berhasil di tangkap, oleh Tim khusus (Timsus) Resmob Sat Reskrim bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lotim, pada Rabu 02 Oktober 2019. Sekitar pukul 15.00 Wita.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lotim tanpa ada perlawanan,” pungkasnya.

Saat ini Pelaku diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut.

Tersangka tersebut diduga melakukan pelanggaran berat yaitu tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sesuai Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014, Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *