Miliki 27 Pocket Sabu, Residivis Curas Saat di Tangkap hendak Melawan, Polisi Lumpuhkan Pake Peluru
DONGGONEWS.com | Mataram – Kasus Narkoba tidak pernah henti, justru makin berkembang. Miliki 27 pocket Sabu, residivis Pencurian dan kekerasan (Curas), inisial LS, (29), Dusun Kubur Tinggang, Pijot, Keruak, Kabupaten Lotim, ditangkap.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Eka Purnama, S.I.K. mengatakan penangkapan pelaku LS di Dusun Selayar, Menceh, sedang berkendaraan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik sendiri. Oleh Timsus Polres Lotim bersama Polsek Sakra langsung memberhentikan dan mengamankannya.
“Tim disana langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan. Di motor pelaku ditemukan Narkoba jenis sabu, dan HP di duga milik korban, Hapipudin (28), Dusun Repok Bunut, Menceh, Sakra Timur, Lotim,”kata Kabid Humas Polda NTB, Selasa (2/10).
Pada saat dilakukan pengembangan lanjutan atau pemeriksaan barang Bukti lain terhadap pelaku, tiba-tiba memberontak hendak ingin melarikan diri dari petugas.
“Secara cepat petugas mengambil tindakan tegas terukur, yaitu melumpuhkan pelaku dengan tembakan lurus menembus betis kanan pelaku,” cetusnya.
Dari hasil introgasi yang mana pelaku itu, merupakan residivis. Tapi ternyata tidak membuatnya jera, atas hukuman yang di berikan sebelumnya, tetap melakukan ulah yang serupa di kampung yang sama.
“LS ini residivis pelaku Curas, pernah di Vonis 7 Tahun penjara. Baru beberapa minggu terakhir menjalani bebas bersyarat dan harusnya wajib Lapor,” beber Eka Purnama.
“Dia bersama pelaku lain berhasil mengambil 2 Unit sepeda Motor milik warga dan di tebus senilai Rp. 8.500.000 dengan jalur penebusan,” lanjutnya.
Cara kerja pelaku LS ini, tidak sendiri melainkan bersama tiga orang temanya yakni SD, 25 , Dusun Montong Belo, Menceh, Kecamatan Sakti, dan RD alias Banun, 34, Dusun Repok Bunut, Menceh, Kecamatan Sakti, sementara dua pelaku lain masih diselidiki.
Sebagai pengingat, kata kabid Humas Polda NTB, bahwa awal kejadian tersebut keempat pelaku itu, melakukan aksinya pada malam hari. Dimana mereka berkumpul dirumah SD (inisial), untuk merencanakan pencurian dengan target terlebih dahulu disiapkan pelaku RD.
“Dari target itu bidikan pelaku RD itu yakni tetangganya sendiri, selanjutnya dia menunggu di dekat rumah korban. Sementara pelaku lainnya berangkat ke rumah korban menggunakan Sepeda Motor milik LS pelaku residivis,” ucapnya.
Tiba di TKP Pelaku mencongkel jendela korban dengan menggunakan cukit dan masuk lewat jendela, mengambil barang berharga berupa 1 Unit HP J1 dan Sepeda Motor milik korban.
“Keesokan harinya RD mendatangi Rumah korban bermaksud menawarkan penebusan dan meminta uang tebusan senilai Rp. 1.500.000,” tandasnya.
Setelah beberapa jam kemudian pelaku itu, kerumah korban, Hapipudin mengembalikan Sepeda Motor korban. Namun HP korban tidak dikembalikan. Sempat diancam para pelaku agar kejadian itu tidak dilaporkan oleh korban.
Adapun Barang Bukti yang di amankan, 1 Unit Sepeda Motor milik korban, 1 Unit Sepeda Motor milik pelaku LS yang digunakan mendatangi TKP, 1 Unit HP milik korban, Uang sisa penebusan Rp. 1.100.000, 1 Buah Kunci Leter T, 1 Buah Cungkit dan 27 Pocket Sabu milik tersangka.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku satu pelaku ER masih buron.