Sosialisasi Hari Anti Korupsi SeDunia Berlangsung Di Aula Pendopo Bupati Dompu
DONGGONEWS.com I Dompu, 031220- Pada Kamis 3 Desember 2020, pukul 10.00 12.07 Wita di Aula Pendopo Bupati Dompu Jl Beringin No 1 Kel Dorotangga Kec Dompu Kab Dompu, berlangsung acara sosialisasi dalam rangka hari Anti Korupsi se Dunia tahun 2020 tingkat Kab Dompu dengan tema Membangun Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Koruosi. Hadir 80 orang, antara lain : Drs. H. Bambang M. Yasin (Bupati Dompu), A Beto SH (Kajari Dompu), Ir Mutakun (Ketua Komisi I DPRD Dompu), Drs. H. Muhibuddin (Sekda Dompu), Iptu Ivan Roland Cristofel, S. TK (Kasat Reskrim Polres Dompu), Para pejabat Struktural lingkup Pemkab Dompu (Kepala OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa, Furkhan SH (Kabag Hukum Setda Dompu/moderator).
Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin dalam sambutan mengatakan bahwa kegiatan tersebut mengingatkan kita semua sebagai aparatur pemerintah dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat. Bupati juga mengingatkan bahwa saat ini bukan hanya penindakan namun yang diutamakan yakni pencegahan.
Acara dilanjutkan dengan Paparan materi oleh Drs. Muhibuddin (Sekda Dompu) terkait tata kelola dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah serta tentang pencegahan korupsi. Publik harus disadarkan bahwa Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa. Pencegahan korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Oleh karenannya pekerjaan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata.
Untuk itu strategi pencegahan korupsi diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup rapat.
Menurut Sekda, ada tiga Strategi Pencegahan Korupsi. Pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan.
Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi.
Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.
Capaian stranas PK Kab Dompu, pada tahun 2019 Progress Renaksi Kabupaten Dompu 79% mengalami peningkatan sebesar 34 point dibandingkan dengan capaian pada tahun 2018. Capaian Kabupaten Dompu berada pada urutan ke 4 (empat) dibawah Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram dan Propinsi NTB, atau berada pada urutan nomor 1 (pertama) se Pulau Sumbawa. Pada Tahun 2020 ini Capaian tersebut ditargetkan mengalami Peningkatan.
A Beto SH (Kajari Dompu) sebagai pemateri berikutnya mengatakan bahwa dampak dari korupsi dari segi ekonomi yakni terhambatnya investasi. Dari segi kesehatan, menurunnya angka harapan hidup
Pendidikan. Mempengaruhi kualitas pendidikan masyarakat. Meningkatnya angka kemiskinan Desa. Ketimpangan pembangunan dan lain lain. Pencegahan, bahwa pemerintah sudah berupaya antara lain dengan diterbitkannya Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Perpres nomor 54 tahun 2108 tentang strategi nasional pencegahan tindak pidana korupsi. Saat ini yang diutamakan adalah pencegahan disamping penindakan.
Pemateri ketiga oleh Iptu Ivan Roland Cristofel, S. TK (Kasat Reskrim Polres Dompu) mengatakan bahwa korupsi telah menggurita secara sistemik. Ekses negatif otonomi daerah, munculnya rezim penguasa ataubraja-raja kecil. Segi budaya, Sudah tradisi/kebiasaan memberi suap dan hadiah, lebih malu miskin dari pada berbuat korupsi. Ekonomi, salah dalam manajemen negara, justru penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri dan membuka peluang untuk memperkaya orang lain. Politik, perilaku korup dalam menjalin hubungan negara dengan swasta / pihak lain dan uang sebagai alat untuk mencapai tujuan politik (Money Politics). Satu unsur penting dalam perbuatan korupsi adalah perbuatan melawan hukum, dalam bahasa sederhana adalah tidak berhak, tidak berwenang, bukan haknya. Perbuatan melawan hukum menggambarkan suatu pengertian tentang sifat tercelanya/sifat terlarangnya suatu perbuatan. Perbuatan melawan hukum dalam TP Korupsi terbagi 2 (dua) yaitu perbuatan melawan hukum secara formil dan materiil.
Kemudian dilanjutkan dengan Diskusi/tanya jawab melibatkan beberapa orang diantaranya;
Ir Mutakun, anggota DPRD Dompu, menanyakan sekaligus berharap agar pihak APH memberikan kepastian hukum terhadap Bupati Dompu Drs H Bambang M. Yasin, dimana sudah hampir 3 tahun lebih status Bupati Dompu terkait dugaan kasus korupsi K2 sampai saat ini belum ada kejelasannya.
Pihaknya mendapat informasi bahwa kasus Bupati Dompu sudah bisa di SP3. Jika memang benar kasus Bupati sudah di SP3, agar pihak APH (Polda NTB) segera mengeluarkan SP3, agar status hukum Bupati Dompu menjadi jelas. Secara manusiawi merasa prihatin, diakhir masa jabatannya sebagai Bupati Dompu status hukum H Bambang M Yasin, belum jelas. Mendesak agar APH bersikap tegas dan jelas karena hal itu menyangkut nasib dan nama baik seseorang.
Maujud, S.Sos (Sekretaris Dinas Periwisata Dompu), menanyakan mengenai pelaksanaan belanja modal (penyerapan anggaran) yakni soal pengadaan barang.
Syaifudin Juhri (Kepala Desa Calaby Kec Pekat), menyampaikan bahwa dimasyarakat masih sangat belum paham tentang tata kelola administrasi keuangan di pemerintah Desa. Berharap kedepan agar dilakukan sosialisasi juga untuk ditingkat masyarakat mengenai pemahaman tata kelola administrasi pemerintahan. Menanyakan salah satu aset publik (lahan) untuk membangun sarana olah raga namun dilain pihak aset tersebut diklaim pihak lain.
Pertanyaan dari beberapa peserta ditanggapi Nara sumber :
A. Beto, SH (Kajari Dompu) mengatakan bahwa mengenai kasus dugaan korupsi rekrutmen CPNS Honorer K2 sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara persis terkait persoalan tersebut karena kasusnya masih ditangani oleh Polda NTB. Untuk di Kejari Dompu kasus tersebut belum tercatat , namun di Kejati NTB sudah pernah tercatat akan tetapi berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik (Polda NTB) selaku APH yang menangani awal kasus tersebut.
Mengenai soal pengadaan barang dan jasa (aset), perlu adanya persepsi yang sama agar kedepan tidak terjadi persoalan hukum. Kemudian terkait aset di Desa Calaby Kec Pekat. Bahwa hal itu perlu dilakukan klarifikasi dengan baik bersama seluruh pihak terkait agar mendapat solusi yang baik dan tidak melanggar hukum.
Menanggapi pertanyaan tersebut, IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK (Kasat Reskrim Polres Dompu) mengatakan bahwa awal kasus dugaan K2 ditangani oleh Polres Dompu. Kemudian diambil alih oleh Polda NTB. Selanjutnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Perkembangannya sampai saat ini pihaknya belum mengetahui.
Soal Desa Calabay, menyarakankan agar dalam perencanaan benar-benar dimatangkan sehingga kedepan tidak ditemukan persoaalan.
Sekda Dompu Drs H Muhibuddin menanggapi hal tersebut di atas mengatakan bahwa dalam pencegahan korupsi di kab Dompu mendapat nilai 75. Artinya tinggal 25 persen lagi Dompu akan mendapat nilai 100. Berharap kepada seluruh OPD agar lebih berhati hati dalam menyusun rencana kegaitan sehingga kedepan tidak ditemukan persoalan. Intinya bahwa perencanaan harus lebih matang dan cermat khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.( DNC-005 )